Uncategorized
Dugaan Eksploitasi Anak di Bawah Umur Terendus di Hiburan Malam ‘Alvido’
SERANG, Siber.news – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) Alvido yang berlokasi di Ruko Boulevard, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, tempat tersebut diduga kuat mengeksploitasi perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL).
Dugaan praktik ilegal ini memicu gelombang kritik dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak warga merasa geram karena operasional tempat tersebut dinilai mencoreng wajah ibu kota Provinsi Banten dan bertentangan dengan norma hukum serta agama.
Pelanggaran Terhadap Moto Kota Serang
Tokoh masyarakat setempat yang minta namanya disamarkan menyatakan bahwa pembiaran terhadap praktik eksploitasi anak di bawah umur adalah bentuk pengkhianatan terhadap visi besar daerah. Mereka menekankan bahwa tindakan tegas harus segera diambil untuk menjaga marwah kota.
“Kota Serang memiliki moto Serang Berbudi dan berupaya mewujudkan masyarakat yang Madani. Bagaimana mungkin praktik yang merusak moral generasi muda seperti ini dibiarkan tumbuh subur di pusat kota?” ujar salah satu tokoh yang minta disamarkan namanya kepada siber.news, Rabu (13/05/2026).
Landasan Hukum yang Dilanggar
Praktik yang diduga terjadi di THM Alvido tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga menabrak berbagai aturan hukum yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak: Pasal 76I melarang eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 68 secara tegas melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur.
- Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat): Mengatur larangan terhadap aktivitas yang menjurus pada kemaksiatan, asusila, dan penyalahgunaan tempat hiburan.
- Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3): Menjadi dasar bagi Satpol PP untuk menindak tempat usaha yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar izin operasional.
Desakan kepada Walikota dan DPRD
Masyarakat mendesak Walikota Serang dan Ketua DPRD Kota Serang untuk segera bertindak nyata. Pemkot diminta jangan hanya diam dan segera menerjunkan tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Beberapa poin tuntutan masyarakat di antaranya:
Pemeriksaan Izin Operasional:
Meninjau kembali izin usaha Ruko Alvido yang diduga menyalahi peruntukan dan melanggar Perda K3.
Penutupan Paksa:
Jika terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, masyarakat menuntut pencabutan izin permanen dan proses pidana sesuai UU Perlindungan Anak.
Rehabilitasi Korban:
Melakukan pendampingan psikis terhadap perempuan di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Alvido belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap pemerintah daerah membuktikan komitmennya terhadap moto Kota Serang Madani dengan membersihkan praktik-praktik hitam yang merusak moral bangsa.






