Uncategorized
Pencabulan Menggunakan Senjata Meresahkan Masyarakat Di Tangkap Polisi
Jurnalis : Agus Rahardja
SBNews Mesuji Lampung l Saripudin (45) warga Desa Sungaibuaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, tega mencabuli gadis belia berusia 14 tahun yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Dari tangan pelaku, diamankan juga sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan dua butir peluru. “Pelaku mencabuli korban hingga 4 kali. Pertama dilakukan di tahun 2014, dan 3 kali di tahun 2015, semuanya dilakukan di rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis, dikantornya, Jumat (25/5/2018).
Sesuai Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam pidana kurungan 15 tahun penjara. “Semua keluarga korban mengetahui pelaku memiliki senpi. Mungkin itu yang membuat keluarga takut melapor. Kepada masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan senjata api ilegal,” lanjut Dennis.