Uncategorized
Pemkot Serang Segel Total 10 Tempat Hiburan Malam Ilegal. Siapkan Sanksi Hingga Rp5 Miliar
SERANG, Siber.news – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang demi menjaga kondusivitas wilayah dari aktivitas penyakit masyarakat. Sebanyak 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang selama ini dikeluhkan oleh tokoh agama dan warga setempat resmi ditutup total. Tindakan represif ini dilakukan karena secara regulasi, operasional THM memang dilarang berdiri di Kota Serang.
Langkah berani jajaran eksekutif ini langsung mendapat apresiasi tinggi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengungkapkan bahwa proses eksekusi penutupan ini merupakan hasil koordinasi matang antara Wali Kota Serang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pak Wali melakukan koordinasi memanggil Satpol PP untuk melakukan penutupan di 10 tempat hiburan malam. Bahkan, saat ini sudah dipasang pengumuman atau ditempel di pintu masuk area tempat hiburan tersebut. Ya, resmi ditutup,” ujar Muji, Rabu (1/7/2026).
Muji menegaskan, tindakan tegas ini adalah jawaban nyata dari aspirasi masyarakat yang selama ini merasa resah dengan keberadaan tempat-tempat maksiat tersebut. Menurutnya, tindakan ini murni demi mengakomodasi keinginan warga dan para tokoh agama.
“Kami dari DPRD Kota Serang sekali lagi mengapresiasi atas tindakan sikap tegas Walikota Serang terhadap penutupan tersebut, yang mana merupakan murni keinginan dari masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Kota Serang,” tambahnya.
Berikut adalah kesepuluh titik lokasi tempat hiburan malam yang kini telah disegel dan dilarang beroperasi:
- Alexis, Kawasan Ramayana Serang
- Athena, Kawasan Pasar Rau
- Cafe In, Kawasan Pakupatan
- Sahara, Kawasan Ramayana Serang
- Savana, Kawasan Ramayana Serang
- RMC, Kawasan Legok
- Alexa,Kawasan Kota Baru
- Resto Royal, Kawasan Royal
- Lumine, Kawasan Legok
- Alfando
Pasca-penutupan massal ini, DPRD Kota Serang berkomitmen untuk tidak tinggal diam. Pihak legislatif memastikan akan ikut mengawal dan memperketat pengawasan di lapangan guna mengantisipasi adanya pengusaha THM nakal yang nekat beroperasi kembali secara diam-diam.
Di sisi lain, persoalan regulasi yang lemah juga menjadi sorotan tajam. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menilai selama ini penindakan terhadap pelanggaran THM maupun peredaran minuman keras hanya berujung pada Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda yang terlalu kecil, sehingga tidak memicu efek jera.
Sebagai langkah solutif yang ekstrem, Budi mengusulkan agar besaran denda bagi THM ilegal dinaikkan secara drastis hingga maksimal Rp 5 miliar dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (PUK).
“Kalau maksimal dendanya hanya Rp 50 juta, bahkan bisa diputus hakim cuma Rp 5 juta atau Rp 10 juta, mereka pasti mampu bayar. Tidak ada efek jeranya. Kalau bisa dendanya Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar supaya mereka takut dan jera,” tegas Budi di Setda Puspemkot Serang beberapa waktu lalu.






