Uncategorized
KIP Jadi Patokan Jalur Afirmasi SPMB SMPN Kabupaten Serang, Orang Tua Murid Kecewa
SERANG, Siber.news – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 Kabupaten Serang tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tahun ini memicu polemik hangat. Sejumlah orang tua calon siswa mengaku kecewa berat terhadap mekanisme seleksi pada jalur Afirmasi.
Kekecewaan ini muncul lantaran pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang dituding menjadikan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai patokan tunggal kelulusan jalur SPMB, mengabaikan peringkat Desil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Kebijakan ini dinilai tidak adil dan dinilai menabrak regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Berdasarkan aduan dari beberapa perwakilan orang tua murid, anak-anak mereka yang secara riwayat ekonomi keluarga berada di kategori Desil terendah (kemiskinan ekstrem) justru tersingkir dari kuota kelulusan. Penyebabnya sepele: mereka tidak atau belum memiliki kartu fisik KIP, meskipun status kemiskinan mereka tercatat aktif di basis data DTKS nasional.
“Kami kecewa sekali. Anak saya masuk desil bawah di DTKS, yang artinya sangat layak dibantu. Tapi di lapangan, yang dilihat cuma yang punya kartu KIP saja. Ini kan kaku sekali. Padahal banyak warga miskin yang belum kebagian kartu tapi datanya ada di dinas sosial,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Para orang tua menilai Dindikbud Kabupaten Serang kurang matang dan tidak komprehensif dalam menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) pendaftaran, sehingga menutup mata terhadap instrumen validasi kemiskinan lain yang jauh lebih akurat seperti desil DTKS.
Kepala Dinas Dindikbud Kabupaten Serang yang diduga mempersempit parameter kelulusan jalur afirmasi hanya pada KIP dinilai bertentangan dengan payung hukum pusat. Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB serta Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB, aturan mengenai jalur afirmasi diatur secara jelas:
- Keberagaman Bukti Keikutsertaan: Regulasi pusat menegaskan bahwa jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Integrasi Data Terpadu: Dokumen rujukan tidak membatasi hanya pada KIP, melainkan mencakup Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau data yang terintegrasi langsung dengan DTKS Kementerian Sosial.
- Prioritas Jarak dan Usia, Bukan Fisik Kartu: Jika kuota afirmasi melimpah, seleksi seharusnya diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal atau usia yang lebih tua, bukan berdasarkan “kasta” jenis kartu bantuan yang dimiliki.
Pengabaian tingkat desil ekonomi DTKS dan pemangkasan parameter seleksi yang hanya berbasis kepemilikan KIP di Kabupaten Serang ini dinilai sebagai langkah mundur yang mencederai keadilan sosial bagi warga miskin lokal.
“Bagaimana nasib kami yang termasuk dalam Desil II tapi anak kami belum memiliki KIP.”
Hingga berita ini diturunkan, gelombang protes dari orang tua murid terus mengalir. Mereka mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang serta Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap hasil SPMB jalur afirmasi ini.
“Jika tidak ada perbaikan atau diskresi bagi anak-anak dari keluarga miskin non-KIP yang memegang data valid DTKS, dikhawatirkan gejolak orang tua makin meledak.” tegas salah satu perwakilan wali murid.






