Uncategorized
Abaikan Desil DTSEN di Jalur Afirmasi, Dindikbud Kabupaten Serang Dilaporkan
SERANG, Siber.news – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Serang berbuntut panjang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang resmi dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Banten atas dugaan maladministrasi pada pengelolaan Jalur Afirmasi, Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Amrizal, seorang warga Taman Ciruas Permai, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka—wilayah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Serang. Melalui pihaknya yang diberikan kuasa, Adityawarman, Amrizal menilai panitia SPMB Kabupaten Serang secara sengaja mengabaikan peringkat Desil DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dari Kementerian Sosial dalam menyaring calon peserta didik kurang mampu.
“Kami menilai pelaksanaan SPMB SMPN Kabupaten Serang pada Jalur Afirmasi yang tidak mensyaratkan Desil DTSEN merupakan bentuk dugaan pelanggaran dan maladministrasi nyata,” ujar Adityawarman setelah menyerahkan berkas laporan di Kantor Ombudsman Banten.
Adit menambahkan bahwa pihaknya sempat berasumsi regulasi di Kabupaten Serang akan selaras dengan SPMB tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten yang ketat menggunakan indikator Desil ekonomi untuk jalur afirmasi. Ia juga menyatakan tengah mematangkan dokumen hukum untuk membawa persoalan ini ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
“Ternyata berbeda banget. Padahal Bupati Serang merupakan istri dari menteri, kok bisa kebijakannya justru seperti melabrak aturan pemerintah pusat,” pungkas Adit.
Untuk diketahui, Desil DTSEN/DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) membagi tingkat kesejahteraan rumah tangga menjadi kelompok persentil (Desil 1 hingga 5 menunjukkan kelompok masyarakat paling miskin).
Mengabaikan peringkat desil ini dianggap dapat membuka celah terjadinya salah sasaran (mis-targeting), di mana calon siswa yang jauh lebih mampu berpotensi menggeser siswa yang benar-benar miskin dan membutuhkan bantuan struktural.
Aturan desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) wajib pada jalur afirmasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Kebijakan ini diturunkan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB di masing-masing wilayah yang mensyaratkan calon murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada DTSEN maksimal pada Desil 1 sampai dengan Desil 5.
Aduan ini kini berada di meja Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk dilakukan telaah dan verifikasi formil maupun materiil sebelum nantinya pihak Dindikbud Kabupaten Serang dipanggil untuk memberikan klarifikasi resmi.






