Uncategorized
Proyek Ratusan Miliar DLH Tangsel Diduga Tabrak Perpres, PPK Sertifikat Tipe C Nekat Kendalikan Mega Proyek
KOTA TANGERANG SELATAN,
siber.news – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan digoyang isu miring terkait keabsahan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan proyek raksasa bernilai puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), seluruh proyek kakap tersebut dikendalikan oleh PPK yang hanya mengantongi Sertifikat Kompetensi Tipe C. Hal ini dinilai menabrak regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Sertifikat Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen, PPK Tipe C memiliki kewenangan ketat yang hanya diperuntukkan bagi paket pengadaan sederhana, rutin, dan berisiko rendah.
Pelanggaran mencolok terlihat pada paket Belanja Jasa Pengangkutan Sampah ke Luar Wilayah dengan pagu fantastis mencapai Rp88,2 Miliar, yang diduga kuat diloloskan tanpa memedulikan batas kompetensi pejabat pengelolanya.
Tidak hanya itu, berdasarkan pantauan di SiRUP LKPP, ditemukan metode pemilihan Pengadaan Langsung yang justru bernilai jumbo hingga Rp40 Miliar untuk paket Belanja Modal Tanah Kampung. Nilai ini jelas melebihi ambang batas maksimal pengadaan langsung yang diatur oleh Perpres No 46 Tahun 2025 Pasal 38 Ayat 3 huruf a.
Sorotan publik meluas setelah data digital mengungkap adanya proyek Belanja Modal Alat Kantor Lainnya – MRF (Materials Recovery Facility) senilai Rp10 Miliar berisiko tinggi, namun diduga keras dipaksakan menggunakan metode pengadaan langsung.
Serta tak ketinggalan, paket Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas untuk Alat Berat senilai Rp2,9 Miliar yang dinilai memperpanjang daftar dugaan ketidakpatuhan terhadap batasan nilai legalitas formal.
Menyerahkan kendali proyek ratusan miliar kepada PPK Tipe C serta menabrak ambang batas pengadaan langsung pada paket Rp40 Miliar dan Rp10 Miliar tersebut diduga menjadi modus operandi kecerobohan administratif yang fatal dan memicu potensi cacat hukum.
Atas dugaan temuan itu, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya, melalui Tim Khusus (Timsus) Andini Sofila menegaskan akan segera melayangkan surat klarifikasi tertulis secara resmi kepada pihak dinas terkait. “Kami tidak akan tinggal diam melihat adanya dugaan tabrak regulasi yang begitu vulgar ini,” tegasnya. Selasa, (7/7).
Sebelumnya, Erik selaku PPK di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, mengakui bahwa dirinya hanya memiliki Sertifikat Kompetensi Tipe C. “Iya benar, sertifikat saya Tipe C,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, Erik justru merasa proyek yang dikendalikannya tidak melabrak Perpres. Menurut Erik, pengadaan tanah itu tidak memiliki risiko tinggi sehingga paket di bawah pengawasannya dianggap aman, padahal secara regulasi sertifikat Tipe C miliknya dinilai tidak sah untuk mengawal proyek puluhan miliar.
Lebih lanjut, Erik menyampaikan bahwa terkait proyek dengan nilai 10 Miliar itu bukan dirinya yang mengendalikan. “Nanti saya akan sampaikan kepada PPKo nya,” ucapnya.






