Uncategorized
Pemilik Uang Palsu di Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap Polisi.
Pemilik Uang Palsu di Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap Polisi.
Penulis : Chandra FS
SBNews | Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap PA (50) yang merupakan pelaku tindak pidana memiliki dan menyimpan mata uang palsu pecahan Rp. 50 ribu.
“PA yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Kp. Tunggal Warga Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang ditangkap Satreskrim hari Selasa (26/12/2017) sekira jam 19.00 WIB di rumahnya”, ungkap Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Rabu (27/12/2017).
Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap oleh Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang aktivitasnya yang telah memiliki dan menyimpan mata uang palsu pecahan Rp. 50 ribu, berbekal informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan mata uang palsu pecahan Rp. 50 ribu yang pelaku simpan di dalam dompet (diatas lemari), di dalam kotak rokok (diatas pentilasi) serta di samping sumur rumahnya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
Kasat Reskrim menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa mata uang palsu pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 156 lembar dengan total Rp. 7 juta 800 ribu.
“Saat ini pelaku PA sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar”, pungkasnya.