Uncategorized
Pembangunan Jalan Sempu – Dukuh Kawung Diduga Tidak Selesai Sesuai Kontrak dan Pengawasan Kurang Efektif
Penulis :
Published on
Jadwal pelaksanaan Lelang |
Penulis : Redaksi
SBNews – Serang | Pada tahun 2017 Pemerintah provinsi Banten telah merealisasikan salah satu aspirasi dari masyarakat yang menginginkan pembangunan jalan provinsi ruas Jalan Sempu – Dukuh Kawung ( Boru – Dukuh Kawung ) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Banten yang bersumber dari APBD. TA. 2017 sebesar Rp.11.076.701.000.00.- Anggaran tersebut direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Pekerjaan tersebut dimenangkan serta dilaksanakan oleh PT. Marabhunta Cipta Laksana dan jasa konsultan oleh PT. Quantum Prima Mekatama dengan masa waktu 150 hari kalender tertuang dalam kontrak Nomor : 761/081.25/SPK/PJWU-BDK/BBM/DPUPR/IV/2017 tertanggal 28 April 2017.
Berdasarkan hasil pantauan Tim dilapangan bahwa pada papan plank proyek yang terpasang tidak tertulis waktu mulai dan selesai pekerjaan kegiatan, namun hingga Jum’at 03 November 2017 masih terlihat ada pelaksanaan pekerjaan dilapangan. jika masa waktu 150 hari kalender dimulai dari tanggal 28 April 2017 berarti pekerjaan harus selesai tanggal 28 September 2017 harus sudah selesai.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala DPUPR Provinsi Banten Ir. H. Hadi Soeryadi Kamis 9/11/2017 melalui whatsapp mengatakan “Insya Allah kegiatan paket pembangunan ruas jalan Sempu – Dukuh Kawung tidak ada masalah. Dan sedang proses adendum dengan dasar adendum kemacetan lalulintas sepanjang ruas jalan tersebut sehingga berpengaruh kepada pelaksanaan.
Ketika ditanyakan pekerjaan belum selesai sesuai waktu yang tertulis di dalam kontrak Ir. H. Hadi Soeryadi mengatakan, Tanggal 13 November Badan Pemeriksa keuangan akan turun, biarlah mereka yang akan mengaudit dulu bener apa salah, sementara ini belum ada kerugian negara nanti tunggu audit sabar.” jelasnya
Ditempat terpisah direktur pemenang lelang yaitu PT. Marabhunta Cipta Laksana ketika dikonfirmasi melalui Handphone Rabu, 8/11/2017 ketika ditanyakan apakah betul bapak selaku direktur perusahaan pemenang paket pekerjaan kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Sempu – Dukuh Kawung, menjawab betul yang dipandeglang itu”. Dan ditanyakan sudah pernah kelapangan apa belum, menjawab agak lama sudah pernah. Saat ditanya kapan selesai pekerjaan sesuai kontrak, tidak hapal tanggal berapa selesai pekerjaannya. untuk progres pekerjaan di lapanga baru 75%.”pungkasnya.
Plank Papan Proyek |
pelaksanaan pekerjaan setelah berakhir waktu sesuai dalam kontrak |
Klik Disini
Related Topics:Hukrim, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, Provinsi Banten, proyek, PT. Marabhunta Cipta Laksana, PT. Quantum Prima Mekatama, SiberNews
Click to comment