Uncategorized
Perkuat Pengawasan Tambang Pasir dan Batu di Serang, Warga Libatkan Diri Lewat Pemantauan Partisipatif
SERANG, Siber.news – Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan pasir dan batu di wilayah Kabupaten Serang, Banten, kini semakin diperkuat. Melalui kolaborasi antara PATTIRO Serang-Banten dan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, masyarakat diajak untuk terlibat langsung dalam memantau dampak lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga perizinan tambang di wilayahnya masing-masing.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam pertemuan penyusunan rencana aksi bersama yang digelar di Kirei Art Cafe, Kota Serang, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini melibatkan empat komunitas lokal, yakni Komunitas Masyarakat Gunung Gede Puloampel, Komunitas Masyarakat Peduli Bojonegara, Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Mancak, serta Kelompok Tani Hutan (KTH) Anyer.
Direktur Eksekutif PATTIRO Serang-Banten, Bahrul Alam, menjelaskan bahwa pengawasan pertambangan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang memiliki peran penting karena mereka yang bersentuhan langsung dengan dampak perubahan lingkungan.
“Keterlibatan komunitas perlu diperkuat agar masyarakat mampu melakukan pemantauan, mengumpulkan bukti, dan menyampaikan laporan melalui mekanisme yang tepat. Pengawasan ini tidak boleh berhenti pada keluhan saja, tetapi harus ada langkah konkret berbasis bukti agar bisa ditindaklanjuti secara hukum dan kebijakan,” ujar Bahrul Alam.
Pada tahap awal, gerakan pengawasan partisipatif ini akan difokuskan pada empat kecamatan yang terdampak aktivitas tambang, yaitu Mancak, Bojonegara, Pulo Ampel, dan Anyer.
- Dampak Lingkungan: Polusi debu, lumpur yang mencemari saluran irigasi, serta ancaman terhadap sumber air bersih dan kawasan hutan.
- Kerusakan Infrastruktur: Kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan angkutan barang bertonase berlebih (overload).
- Tata Ruang & Perizinan: Alih fungsi lahan produktif serta dugaan ketidaksesuaian aktivitas tambang dengan izin operasional dan tata ruang wilayah.
Fasilitator kegiatan dari FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ail Muldi, bersama para peserta menyusun teknik pengumpulan data lapangan yang valid. Setiap komunitas didorong untuk mendokumentasikan kondisi lapangan menggunakan foto atau video yang dilengkapi titik koordinat (GPS), tanggal, serta waktu pengambilan.
Meski demikian, faktor keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama. Agung, perwakilan warga dari Kecamatan Mancak, menegaskan pentingnya perlindungan bagi masyarakat yang turun melakukan pengawasan.
“Masyarakat harus paham cara mengumpulkan bukti secara bertanggung jawab tanpa menempatkan diri dalam situasi berisiko. Pemantauan wajib mengutamakan keselamatan, menghindari konfrontasi langsung di lapangan, dan memanfaatkan jalur pengaduan resmi,” tegas Agung.
Untuk memastikan laporan tidak mentah, PATTIRO Serang-Banten dan PWYP Indonesia akan membantu melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Setelah data terhimpun secara terstruktur, temuan akan disalurkan ke instansi berwenang sesuai porsinya:
- Isu Lingkungan Hidup: Diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
- Pelanggaran Tata Ruang: Diteruskan ke instansi penegak aturan tata ruang dan ketertiban.
- Perizinan & Teknis Tambang: Dikoordinasikan dengan instansi berwenang di tingkat Provinsi Banten.
- Dugaan Maladministrasi: Jika laporan warga tidak direspons dengan baik oleh pejabat berwenang, masyarakat dapat meneruskannya ke Ombudsman.
Hasil pemantauan dari empat wilayah ini nantinya akan dirangkum menjadi dokumen ringkasan eksekutif. Dokumen tersebut akan dijadikan bahan untuk dialog kebijakan dengan pemerintah, pelaporan resmi, serta konsumsi media massa guna mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Kabupaten Serang.






