Uncategorized
Kurang dari 12 Jam, Resmob Polres Serang Bekuk 2 Pelaku Curanmor Lintas Wilayah
SERANG, Siber.news – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis lintas wilayah. Kedua pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah melancarkan aksinya di Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dua pelaku yang diamankan yakni PP alias Pebri (26) dan AP alias Angga (24), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Petugas membekuk keduanya saat tengah beristirahat di musala SPBU Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, serta satu buah kunci T beserta enam mata kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Kapolres Serang, AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan korban, Agisya Lutfi (21). Korban kehilangan sepeda motor yang terparkir di teras rumahnya pada Kamis (22/10/2026) dini hari.
“Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, kedua pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di wilayah Kota Serang,” ujar Kapolres Serang, Senin (26/10/2026).
Setelah menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno langsung bergerak olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku.
Penyelidikan membuahkan hasil ketika petugas menemukan sepeda motor korban terparkir di area SPBU Panancangan. Setelah dipastikan cocok dengan kendaraan yang hilang, petugas menyisir area sekitar dan menemukan kedua pelaku di dalam musala SPBU. Tanpa perlawanan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Serang.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya tindak pidana curanmor yang meresahkan,” kata AKBP Probandono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di enam lokasi berbeda.
“Para pelaku mengaku telah beraksi enam kali, yakni dua TKP di Kota Tangerang, tiga TKP di Kabupaten Tangerang, dan satu TKP di Kabupaten Serang,” jelas AKP Andi Kurniady.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat hasil curian.
“Total ada tiga unit sepeda motor beserta barang bukti kunci T yang disita untuk kepentingan penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP atau jaringan lainnya,” pungkasnya






