Hukum & Kriminal
Miris, Kaka Beradik di Depok Jadi Korban Pencabulan Sang Kakek dan Pamannya Sendiri
SIBER.NEWS, DEPOK | Kaka beradik berinisial A berusia 9 tahun dan T 7 Tahun diduga menjadi korban pencabulan kake dan pamannya yang berinisial IRN dan F.
Dari keterangan sang ibu berinisial I, Pencabulan itu sudah terjadi selama dua tahun. Namun, baru diketahui pada pertengahan Mei 2024. Berdasarkan keterangan I, kedua pelaku masih belum diamankan sebab sudah tidak berada di kediamannya.
Selain F, kakek korban berinisial IRN yang berusia 58 tahun juga diketahui melakukan aksi bejat yang sama terhadap kedua cucunya di rumah pelaku yang masih satu kelurahan dengan rumah korban.
Nahasnya, kedua pelaku tersebut merupakan ayah dan adik kandung dari sang ibu korban.
Dari laporan kepolisian pada 20 Mei lalu, diduga pelaku belum juga diamankan. Kini ibu dari korban mengadukan nasibnya ke yayasan lembaga bantuan hukum kami ada.
Kuasa hukum korban bernama Yunus Yunio mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap kedua pelaku.
Hal itu dikatakan kepada siber news di Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan rekan yang beralamat di Graha Widia di kawasan grand Depok city Kota Depok pada 11 Juni 2024.
Menurutnya pelaku predator sex ini layak untuk dihukum kebiri. Karena kata Yunus melihat dari kronologinya perlakuan si pelaku terhadap kedua korban sangatlah tidak manusiawi.
Sementara, pimpinan yayasan lembaga bantuan hukum kami ada, Andi Tatang Supriyadi menegaskan perlu adanya peranan pemerintah kota Depok dalam mencegah perbuatan keji terhadap anak.
Menanggapi predikat Kota Depok layak anak, menurut Andi Tatang Supriyadi yang juga sebagai dosen fakultas hukum itu menyebutkan bahwa pemerintah Kota Depok harus segera mengantisipasi dan segera melakukan sosialisasi pencegahan agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya. ***