SIBER.NEWS | Buntut dari pernyataan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi yang Disusul dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat perihal percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 menuai Polemik.
Pemerhati Pendidikan, Andi Tatang Supriyadi menyebutkan bahwa pernyataan surat edaran itu menimbulkan gejolak di kalangan sekolah swasta maupun negeri, sebab menurutnya bagaimana dengan pertanggungjawaban atas tunggakan masing-masing siswa terutama terhadap sekolah yang berstatus swasta.
Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 359/PK.03.04.04/SEKRE perihal percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya menuai polemik.
Pemerhati Pendidikan Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat jangan mencari muka karena surat tersebut tidak bisa diberlakukan sama untuk sekolah negeri dan swasta, sehingga harus dicabut dan kebijakan dikajiulang.
“Untuk sekolah negeri clear. Tapi bagaimana pihak SMK atau SMA swasta memberikan ijazah kepada orang tua siswa, apabila ada kewajiban berupa tunggakan SPP dan lainnya yang belum diselesaikan oleh orang tua siswa kepada sekolah swasta? Ini harus dibahas,” ujar Tatang.
Tatang mempertanyakan apakah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak mengetahui persoalan yang muncul di sekolah-sekolah swasta berkaitan dengan tunggakan pembayaran siswa.
“Jangan bilang nggak tahu karena ini persoalan klasik bahwa setiap tahun ada tunggakan kewajiban dari siswa yang belum diselesaikan kepada sekolah swasta, sehingga ijazahnya masih dititipkan di sekolah,” tegasnya.
“Saat ini, persoalan yang muncul dari surat edaran supaya ijazah bisa diambil ke sekolah masing-masing dengan kata gratis, pertama siapa yang membayar kewajiban ini kepada sekolah swasta, kedua dananya dari mana, ketiga siapa yang bertanggung jawab?” paparnya.
Berkaitan dengan surat ini, Tatang juga mempertanyakan apakah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Kalau memang belum, ya harus dilaksanakan, sehingga pelaksanaan dari surat edaran ini tidak memunculkan masalah baru di kalangan sekolah, terlebih penyerahan ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025,” katanya.
Dirinya meminta kepada Pemrov Jabar, Disdik Jabar, DPRD, kepala dinas kabupaten/kota, BMPS, hingga MKKS untuk duduk bersama mencari solusi jalan terbaik agar tidak ada yang dirugikan, termasuk pihak sekolah swasta mendapatkan hak-haknya.
“Sekolah negeri sumber anggarannya semua dari pemerintah, beda dengan sekolah swasta yang gaji gurunya, pembangunan gedung, operasional, dan lainnya berasal dari mereka,” katanya.
Tatang menegaskan sekolah swasta memang mendapatkan bantuan dana BOS dan BUMP, namun anggaran tersebut tidaklah mencukupi, sehingga masih harus ditopang dari partisipasi orangtua.
Poin ketiga yang juga dinilai menjadi polemik, lanjutnya, adalah apabila sampai batas waktu tanggal 3 Februari 2025 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara.
Selanjutnya, kepala cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah.
“Yang kita ketahui di dalam aturan, ijazah itu bisa diambil apabila yang mengambil itu adalah orang tua siswa dan siswa itu sendiri. Kalau sudah menggunakan pihak ketiga dalam artian adalah KCD, maka di sini sudah ada perbuatan hukum yang dilakukan walaupun ada berita acaranya,” katanya.
“Jadi pertanyaan, apakah KCD siap menerima dan menampung ijazah yang selama ini tidak ada penyelesaian kewajiban daripada orang tua siswa? Dari hasil investigasi, ada yang sampai 13 tahun ijazah itu tidak diambil akibat ada tunggakan,” tambahnya.
“Intinya, menurut saya, aurat edarannya ini tidak bisa disamaratakan antara negeri dan swasta. Jadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat harus mencabut surat edaran tersebut atau setidak-tidaknya membuat surat edaran yang terbaru menindaklanjuti surat edaran tersebut,” pungkasnya***