Hukum & Kriminal
Dhewi Rasmani Serahkan Salinan Putusan PK Terpidana Yossi ke BPN Kabupaten Bogor
SIBER.NEWS, BOGOR | Dhewi Rasmani Serahkan salinan Putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali Terpidana Yossi Rosada Sugeng ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Pemegang hak tanggungan sertifikat atas tanah milik Yusda bernama Dhewi Rasmani menyerahkan salinan Putusan PK terpidana Yossi Rosada Sugeng ke pengadilan negeri Cibinong pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 perkara tindak pidana pada pemeriksaan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh terpidana Yossi Rosada Sugeng telah terbukti bahwa tindakannya tersebut memenuhi unsur tindak pidana, yakni menjual tanah milik korban Yusda dengan menggunakan surat palsu.
Pada putusan itu menyatakan bahwa Yossi terbukti menggunakan surat palsu untuk menjual lahan milik Yusda kepada Dwi Santy Kusuma yang berlokasi di Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor seluas 8903 Meter persegi.
Sedangkan, sertifikat tanah milik korban bernama Yusda tengah diagungkan di salah satu Bank, tiba-tiba tanah korban telah beralih dengan diterbitkannya 2 sertifikat hak milik atas nama Dwi Santy. Dimana diketahui bahwa Dwi Santy memperoleh tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli antara dirinya dengan terpidana Yossi Rosada Sugeng.
Kepada siber news Dewi menyampaikan tujuannya ke pengadilan negeri Cibinong agar hakim hakim dapat melihat bahwa kasus perdata nomor 287 tahun 2017 sampai dengan PK nomor 759 tahun 2020 bukanlah kesalahan putusan hakim perdata, melainkan adanya unsur yang dilakukan oleh oknum BPN Kabupaten Bogor yang diduga kerja sama dengan mafia tanah serta mafia hukum untuk merampas tanah milik Yusda yang jelas-jelas saat itu status sertifikat tanah tersebut sedang diagunkan.
Dewi rasmani menduga kuat adanya unsur kejahatan praktik mafia tanah pada lahan milik Yusda dengan modus mencari legalitas melalui keperdataan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya putusan PK nomor 18 tertanggal 14 Maret 2024 yang menyatakan bahwa Yossi Rosada Sugeng terbukti melakukan tindak pidana yakni menggunakan surat palsu.
Tak hanya mendatangi PN Cibinong saja, Dewi Rasmani juga menyampaikan tembusan atas putusan PK terpidana Yossi Rosada Sugeng nomor 18 tertanggal 14 Maret 2024 itu ke BPN Kabupaten Bogor.
Dimana dengan membawa salinan putusan PK tersebut Dewi mendesak agar BPN Kabupaten Bogor segera membatalkan sertifikat nomor 293 terbitan tahun 2012 dan sertifikat 3282 terbitan tahun 2013.
Sebab menurutnya sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan surat palsu dan proses palsu yang diterbitkan diatas sertifikat milik Yusda yang telah terbit pada tahun 1978 dan sedang dalam jaminan Bank yang di jual oleh Yossi Rosada Sugeng.
Hal itu dikuatkan dengan adanya putusan PK nomor 18 tertanggal 14 Maret 2024 yang menyatakan bahwa Yossi Rosada Sugeng terbukti melakukan tindak pidana yakni menggunakan surat palsu.
Dalam upaya pengambilan kembali hak atas tanah milik Yusda, Dhewi mengaku telah berjuang hingga 7 tahun lamanya melawan dugaan praktik mafia tanah yang ada di Kabupaten Bogor. Hingga pada akhirnya melalui putusan PK nomor 18 tertanggal 14 Maret 2024 dirinya dapat membuktikan bahwa terpidana Yossi telah menjual tanah hak milik Yusda menggunakan dokumen palsu.
Dhewi mendesak agar BPN Kabupaten Bogor dapat membatalkan 2 Sertifikat atas nama Sri Musfiah Mashuri dan Dwi Santy Kusuma yang didasari oleh dokumen palsu tersebut. ***