Hukum & Kriminal
Praktik Mafia Tanah di Kabupaten Bogor, Korban Menduga Ada Keterlibatan Oknum BPN
SIBER.NEWS, KAB.BOGOR | Dugaan praktik mafia tanah yang menimpa warga Bogor bernama Yusda kini mulai terungkap.
Pasalnya, pada Putusan Mahkamah Agung tertanggal 8 Mei 2023 Menolak permohonan kasasi terdakwa Yossi Rosada Sugeng dengan menyatakan bahwa Yossi terbukti menggunakan surat palsu untuk menjual lahan milik Yusda yang berlokasi di Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor seluas 8903 Meter persegi.
Sebelumya, Saat sertifikat tanah milik korban bernama Yusda tengah diagungkan di salah satu Bank, tiba-tiba tanah korban telah beralih dengan diterbitkannya 2 sertifikat hak milik atas nama Dwi Santy. Dimana diketahui bahwa Dwi Santy memperoleh tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli antara dirinya dengan terdakwa Yossi.
Hal itu diungkapkan Dhewi Rasmani selaku penebus hak tanggungan bank atas sertifikat tanah milik Yusda kepada awak media di Kantor BPN Kabupaten Bogor pada 13 Juni 2023 kemarin.
Dhewi menduga bahwa praktik mafia tanah yang menimpa dirinya tidak terlepas dari keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kabupaten Bogor.
Sebab, diketahui bahwa ternyata terdakwa Yossi menjual tanah milik Yusda kepada Dwi Santy berdasarkan surat letter C 1640 persil 10 seluas 7805 Meter persegi Dengan menyertakan surat keterangan tidak sengketa.
Sedangkan, tanah tersebut adalah milik Yusda dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik nomor 149.
Sehingga, dalam putusan Mahkamah Agung terbukti bahwa terdakwa Yossi telah memakai surat yang isinya tidak benar dan menimbulkan kerugian bagi Yusda selaku korban. (Guh).
