Hukum & Kriminal
Salinan Putusan MA Terpidana Nenek Yossi di Serahkan ke BPN Kabupaten Bogor
SIBER.NEWS, KAB. BOGOR | Pemegang hak tanggungan sertifikat atas tanah milik Yusda bernama Dhewi Rasmani kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
Kedatangan Dhewi pada Selasa 20 Juni 2023 kemarin bertujuan untuk menyerahkan bukti putusan Mahkamah Agung tertanggal 8 Mei 2023 yang Menolak permohonan kasasi terdakwa Yossi Rosada Sugeng.
Pada putusan itu menyatakan bahwa Yossi terbukti menggunakan surat palsu untuk menjual lahan milik Yusda kepada Dwi Santy Kusuma yang berlokasi di Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor seluas 8903 Meter persegi.
Dilain itu, kedatangan Dhewi Rasmani ke Kantor BPN Kabupaten Bogor juga bertujuan untuk mengajukan permohonan pembatalan 2 sertifikat hak milik atas nama Sri Musfiah Mashuri dan Dwi Santy Kusuma. Dimana pembatalan tersebut dimohonkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan terpidana Yossi Rosada Sugeng terbukti menggunakan surat palsu untuk menjual lahan milik Yusda.
Kepada awak media, Dhewi mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak BPN Kabupaten Bogor kedua sertifikat tersebut sudah dalam status terblokir.
Dalam upaya pengambilan kembali hak atas tanah milik Yusda, Dhewi mengaku telah berjalan hingga 7 tahun lamanya melawan dugaan praktik mafia tanah yang ada di Kabupaten Bogor. Hingga pada akhirnya melalui putusan pidana Mahkamah Agung dirinya dapat membuktikan bahwa terdakwa Yossi telah menjual tanah hak milik Yusda menggunakan dokumen palsu.
Dhewi berharap agar BPN Kabupaten Bogor dapat membatalkan 2 Sertifikat atas nama Sri Musfiah Mashuri dan Dwi Santy Kusuma yang didasari oleh dokumen palsu tersebut.
Saat Tim liputan siber news mencoba konfirmasi soal dugaan adanya keterlibatan oknum BPN Kabupaten Bogor pada persoalan tersebut, namun Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor enggan memberikan komentar secara langsung.
Akan tetapi pihak BPN Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa dalam persoalan tersebut BPN Kabupaten Bogor sedang menunggu proses Hukum yang tengah ditempuh oleh kedua belah pihak. (Guh).
