Uncategorized
Luar Biasa! 53 Orang Advokat ‘LAWAN IP’ Bela Bhenz dan Haji Esa
Penyerahan dan penandatangan Surat Kuasa oleh Bhenz dan ESA di Sekretariat LAWAN IP, Kota Padang, (3/5/2018). |
PADANG – Pasca Laporan Polisi
(LP) Irwan Prayitno, Gubenur Sumatera Barat, yang melaporkan Bhenz Maharajo (Redaktur Koran Harian Haluan) dan
Maidestal Hari Mahesa (Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang) serta Yusafni, dengan
jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, makin
memanas dikalangan wartawan, aktivis dan advokat. Bukan itu saja, Donal Fariz, Peneliti
Indonesian Corruption Wacth (ICW), malah menilai LP tersebut tampak kabur (obscuur) dan menganggap Gubenur Sumbar
itu kurang mendukung wartawan dalam memberitakan anti korupsi serta membuat
eskalasi konflik makin meluas.
(LP) Irwan Prayitno, Gubenur Sumatera Barat, yang melaporkan Bhenz Maharajo (Redaktur Koran Harian Haluan) dan
Maidestal Hari Mahesa (Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang) serta Yusafni, dengan
jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, makin
memanas dikalangan wartawan, aktivis dan advokat. Bukan itu saja, Donal Fariz, Peneliti
Indonesian Corruption Wacth (ICW), malah menilai LP tersebut tampak kabur (obscuur) dan menganggap Gubenur Sumbar
itu kurang mendukung wartawan dalam memberitakan anti korupsi serta membuat
eskalasi konflik makin meluas.
Selain
suasana yang semakin panas, dukungan para wartawan dan advokat bermunculan
untuk Bhenz dan Haji Esa (sapaan akrab Maidestal Hari Mahesa). Para lawyer yang
tergabung dalam Aliansi Advokat Untuk Warga Negara dan Insan Pers (LAWAN IP), sebanyak
53 orang Advokat itu menerima kuasa dari keduanya. Penyerahan dan
penandatanganan surat kuasa dilakukan di Sekretariat LAWAN IP, Jalan Ikhlas, Kawasan
Andalas, Kota Padang, Kamis (3/5/2018), disaksikan Pimpinan Umum Harian Haluan,
Zul Effendi.
suasana yang semakin panas, dukungan para wartawan dan advokat bermunculan
untuk Bhenz dan Haji Esa (sapaan akrab Maidestal Hari Mahesa). Para lawyer yang
tergabung dalam Aliansi Advokat Untuk Warga Negara dan Insan Pers (LAWAN IP), sebanyak
53 orang Advokat itu menerima kuasa dari keduanya. Penyerahan dan
penandatanganan surat kuasa dilakukan di Sekretariat LAWAN IP, Jalan Ikhlas, Kawasan
Andalas, Kota Padang, Kamis (3/5/2018), disaksikan Pimpinan Umum Harian Haluan,
Zul Effendi.
Langkah
tersebut bukan hanya sebagai wujud pembelaan serta pendampingan hukum untuk
Bhenz dan Esa, tapi juga bentuk perjuangan agar setiap warga bisa bebas
mengekspresikan sikap dan pandangannya hal-hal yang menyangkut kepentingan
publik, terutama upaya pemberantasan korupsi.
tersebut bukan hanya sebagai wujud pembelaan serta pendampingan hukum untuk
Bhenz dan Esa, tapi juga bentuk perjuangan agar setiap warga bisa bebas
mengekspresikan sikap dan pandangannya hal-hal yang menyangkut kepentingan
publik, terutama upaya pemberantasan korupsi.
Koordinator
Lawan IP, Yul Akhyari Sastra mengungkapkan, pembentukan aliansi sebenarnya
merupakan wujud untuk melindungi siapa saja untuk bebas menyampaikan
ekpresinya. Baik di dunia nyata atau media sosial. Aliansi tersebut juga
sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya-upaya kriminalisasi pers yang
dilakukan pihak tertentu.
Lawan IP, Yul Akhyari Sastra mengungkapkan, pembentukan aliansi sebenarnya
merupakan wujud untuk melindungi siapa saja untuk bebas menyampaikan
ekpresinya. Baik di dunia nyata atau media sosial. Aliansi tersebut juga
sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya-upaya kriminalisasi pers yang
dilakukan pihak tertentu.
“Hari
ini Bhenz yang dilaporkan, besok entah kita, anak kita atau masyarakat sipil
lainnya. Beranjak dari kecemasan itu, para pengacara berkumpul dan merumuskan
aliansi yang diberi nama LAWAN IP,” ungkap Yul Akhyari, dihadapan puluhan
pengacara yang hadir.
ini Bhenz yang dilaporkan, besok entah kita, anak kita atau masyarakat sipil
lainnya. Beranjak dari kecemasan itu, para pengacara berkumpul dan merumuskan
aliansi yang diberi nama LAWAN IP,” ungkap Yul Akhyari, dihadapan puluhan
pengacara yang hadir.
Lebih
lanjut Yul menegaskan, LP Gubernur Irwan Prayitno terkait postingan Bhenz dan
Esa yang mengutip isi berita, ditambah unggahan halaman utama Harian Haluan
pada 27 April lalu terindikasi mengancam kebebasan berekspresi serta menghambat
partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Padahal, setiap
orang, apalagi wartawan mendapat perlindungan dalam upaya tersebut. Bhenz,
walau menyebar pemberitaan di halaman medsosnya, tapi dia sedang memposisikan
diri sebagai wartawan Haluan, dan menyebarkan pemberitaan media tempatnya
bernaung dan beraktivitas. Jika ini dibiarkan, ditakutkan akan menjadi
yurisprudensi ke depannya.
lanjut Yul menegaskan, LP Gubernur Irwan Prayitno terkait postingan Bhenz dan
Esa yang mengutip isi berita, ditambah unggahan halaman utama Harian Haluan
pada 27 April lalu terindikasi mengancam kebebasan berekspresi serta menghambat
partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Padahal, setiap
orang, apalagi wartawan mendapat perlindungan dalam upaya tersebut. Bhenz,
walau menyebar pemberitaan di halaman medsosnya, tapi dia sedang memposisikan
diri sebagai wartawan Haluan, dan menyebarkan pemberitaan media tempatnya
bernaung dan beraktivitas. Jika ini dibiarkan, ditakutkan akan menjadi
yurisprudensi ke depannya.
Dipaparkan
Yul, kliennya menghargai sikap Irwan Prayitno atas pelaporannya ke Polda
Sumbar. “Pelaporan itu hak siapa saja. Klien kami juga siap untuk menghadapinya
dalam proses hukum, karena merasa apa yang dilakukannya tidak salah. “Secara
materi, laporan tersebut sumir. Apalagi postingan itu bukanlah opini pribadi,
yang sifatnya menuduh. Postingan tidak lari dari substansi isi pemberitaan yang
dimuat di Harian Haluan. Bhenz sebagai wartawan Harian Haluan, sekaligus
redaktur halaman utama memiliki hak untuk menyebarluaskan karya jurnalistiknya,
termasuk di media sosial. Mengumpulkan data, mengolah dan menyebarluaskannya
itu adalah tugas pokok seorang wartawan yang dilindungi undang-undang. Khusus
Esa, sebagai anggota DPRD, dia memiliki hak juga untuk menyebarkan postingan
itu,” pungkas Yul.
Yul, kliennya menghargai sikap Irwan Prayitno atas pelaporannya ke Polda
Sumbar. “Pelaporan itu hak siapa saja. Klien kami juga siap untuk menghadapinya
dalam proses hukum, karena merasa apa yang dilakukannya tidak salah. “Secara
materi, laporan tersebut sumir. Apalagi postingan itu bukanlah opini pribadi,
yang sifatnya menuduh. Postingan tidak lari dari substansi isi pemberitaan yang
dimuat di Harian Haluan. Bhenz sebagai wartawan Harian Haluan, sekaligus
redaktur halaman utama memiliki hak untuk menyebarluaskan karya jurnalistiknya,
termasuk di media sosial. Mengumpulkan data, mengolah dan menyebarluaskannya
itu adalah tugas pokok seorang wartawan yang dilindungi undang-undang. Khusus
Esa, sebagai anggota DPRD, dia memiliki hak juga untuk menyebarkan postingan
itu,” pungkas Yul.
Untuk
selanjutnya, LAWAN IP tidak akan meladeni polemik dalam beropini sekaitan
dengan kasus ini. “Kami sangat siap untuk membuktikan tuduhan fitnah ini. Oleh
karena itu mari sama-sama diikuti dengan seksama, dilihat dan dibuktikan di
depan hukum,” lanjut Yul.
selanjutnya, LAWAN IP tidak akan meladeni polemik dalam beropini sekaitan
dengan kasus ini. “Kami sangat siap untuk membuktikan tuduhan fitnah ini. Oleh
karena itu mari sama-sama diikuti dengan seksama, dilihat dan dibuktikan di
depan hukum,” lanjut Yul.
Senada
dengan Yul, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Roni Saputra yang juga
tergabung dalam LAWAN IP menurutkan, sejatinya, share yang dilakukan oleh Bhenz
tidak dapat dipisahkan dari konten berita, karena tidak ada tambahan opini yang
mengubah substansi pemberitaan. Jika yang dilaporkan adalah berita Haluan, maka
perlu dipastikan mekanisme penyelesaian masalah pemberitaan diatur dalam UU
Pers, dan itu wajib untuk dilakukan oleh orang yang merasa beritanya tidak
benar.
dengan Yul, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Roni Saputra yang juga
tergabung dalam LAWAN IP menurutkan, sejatinya, share yang dilakukan oleh Bhenz
tidak dapat dipisahkan dari konten berita, karena tidak ada tambahan opini yang
mengubah substansi pemberitaan. Jika yang dilaporkan adalah berita Haluan, maka
perlu dipastikan mekanisme penyelesaian masalah pemberitaan diatur dalam UU
Pers, dan itu wajib untuk dilakukan oleh orang yang merasa beritanya tidak
benar.
“Sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 UU Pers, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara, dan sebagai pers nasional maka ia mempunyai hak untuk mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Terkait dengan Pasal 27
UU ITE, Pasal 310 KUHP, ia tidak akan berlaku jika dilakukan demi kepentingan
umum. Berita yang dishare oleh Bhenz kemudian diteruskan Maidestal Hari Mahesa
adalah berita yang menyangkut dugaan korupsi, dan itu adalah kepentingan umum.
Dalam KUHP dikenal asas penghapus pidana, salah satunya dalam Pasal 50. Jelas,
bahwa memberikan informasi yang terkait dengan kepentingan umum, tidak bisa
dipidana,” lanjur Roni.
dengan ketentuan Pasal 4 UU Pers, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara, dan sebagai pers nasional maka ia mempunyai hak untuk mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Terkait dengan Pasal 27
UU ITE, Pasal 310 KUHP, ia tidak akan berlaku jika dilakukan demi kepentingan
umum. Berita yang dishare oleh Bhenz kemudian diteruskan Maidestal Hari Mahesa
adalah berita yang menyangkut dugaan korupsi, dan itu adalah kepentingan umum.
Dalam KUHP dikenal asas penghapus pidana, salah satunya dalam Pasal 50. Jelas,
bahwa memberikan informasi yang terkait dengan kepentingan umum, tidak bisa
dipidana,” lanjur Roni.
Terkait
laporan, Direktur Lembaga Antikorupsi (LAK) Integritas, Arief Paderi
menjelaskan, LAWAN IP sebenarnya mengkhawatirkan adanya indikasi upaya untuk
membungkam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan partisipasi
masyarakat dalam pemberantasan korupsi. “Sudah kita kaji dari bermacam sisi
postingan yang dilaporkan, tidak ada permasalahan di sana. Berdasarkan kajian
itu, Lawan IP akhirnya mengambil sikap untuk mendampingi Bhenz dan Esa dalam
proses hukum yang akan dihadapi. Esensi pendampingan secara luas adalah bagian
dari upaya agar masyarakat terlindungi dalam keterlibatannya di upaya
pemberantasan korupsi,” sebut Arief.
laporan, Direktur Lembaga Antikorupsi (LAK) Integritas, Arief Paderi
menjelaskan, LAWAN IP sebenarnya mengkhawatirkan adanya indikasi upaya untuk
membungkam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan partisipasi
masyarakat dalam pemberantasan korupsi. “Sudah kita kaji dari bermacam sisi
postingan yang dilaporkan, tidak ada permasalahan di sana. Berdasarkan kajian
itu, Lawan IP akhirnya mengambil sikap untuk mendampingi Bhenz dan Esa dalam
proses hukum yang akan dihadapi. Esensi pendampingan secara luas adalah bagian
dari upaya agar masyarakat terlindungi dalam keterlibatannya di upaya
pemberantasan korupsi,” sebut Arief.
Selain
sepakat melakukan pendampingan, Lawan IP juga akan terus mengawal proses hukum
kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang nilainya
mencapai Rp62,5 miliar. Kasus ini bukannya kasus kecil. Malahan kasus dengan
nilai kerugian terbesar di Sumbar. Lawan IP, akan mendesak penegak hukum untuk
membuka perkara secara terang benderang, termasuk memanggil nama-nama yang
masih hidup, dan disebutkan Yusafni menerima aliran dana. Baik yang diucapkan
di dalam persidangan atau tidak.
sepakat melakukan pendampingan, Lawan IP juga akan terus mengawal proses hukum
kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang nilainya
mencapai Rp62,5 miliar. Kasus ini bukannya kasus kecil. Malahan kasus dengan
nilai kerugian terbesar di Sumbar. Lawan IP, akan mendesak penegak hukum untuk
membuka perkara secara terang benderang, termasuk memanggil nama-nama yang
masih hidup, dan disebutkan Yusafni menerima aliran dana. Baik yang diucapkan
di dalam persidangan atau tidak.
“Kita
tidak boleh lengah. Jangan sampai karena fokus pada pendampingan Bhenz dan Esa,
pengawalan terhadap kasus SPj fiktif jadi kendor. Siapa saja sebenarnya harus
membuka mata lebar-lebar terhadap kasus SPj fiktif yang kini hanya menyeret
satu tersangka. Lawan IP tidak akan berdiam diri, dan turut serta memonitoring
penanganan perkara,” ungkap Marsanova Andesra.
tidak boleh lengah. Jangan sampai karena fokus pada pendampingan Bhenz dan Esa,
pengawalan terhadap kasus SPj fiktif jadi kendor. Siapa saja sebenarnya harus
membuka mata lebar-lebar terhadap kasus SPj fiktif yang kini hanya menyeret
satu tersangka. Lawan IP tidak akan berdiam diri, dan turut serta memonitoring
penanganan perkara,” ungkap Marsanova Andesra.
Sementara
itu, Aktivis Anti Korupsi, Vino Oktavia,SH,MH dan Direktur Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra menambahkan, pelaporan dua orang yang
konsen dalam upaya pemberantasan korupsi seharusnya memancing civil society untuk lebih bergerak aktif
dalam mengawasi jalannya kasus SPj fiktif. Vino berkeyakinan, jamak terjadi,
perkara korupsi tidak dimainkan secara tunggal.
itu, Aktivis Anti Korupsi, Vino Oktavia,SH,MH dan Direktur Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra menambahkan, pelaporan dua orang yang
konsen dalam upaya pemberantasan korupsi seharusnya memancing civil society untuk lebih bergerak aktif
dalam mengawasi jalannya kasus SPj fiktif. Vino berkeyakinan, jamak terjadi,
perkara korupsi tidak dimainkan secara tunggal.
“Apalagi
kasus dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Kita semua harus
mengawalnya, baik kasus yang sedang berjalan di persidangan, atau yang sedang
diproses di Bareskrim. Tidak hanya sekadar mengawal, tapi juga berusaha untuk
melakukan kajian, yang nantinya bisa menguatkan keyakinan penegak hukum dalam
bertindak. Lawan IP memiliki kewajiban untuk itu,” ucap Vino.
kasus dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Kita semua harus
mengawalnya, baik kasus yang sedang berjalan di persidangan, atau yang sedang
diproses di Bareskrim. Tidak hanya sekadar mengawal, tapi juga berusaha untuk
melakukan kajian, yang nantinya bisa menguatkan keyakinan penegak hukum dalam
bertindak. Lawan IP memiliki kewajiban untuk itu,” ucap Vino.
Sebanyak 53 Orang Advokat menerima Kuasa Penuh Bhenz dan Haji ESA, yang tergabung di LAWAN IP. |
BERI KUASA
PENUH
PENUH
Usai
menandatangani surat kuasa, Bhenz Maharajo menyebutkan, segala upaya dan proses
hukum yang dijalani sepenuhnya akan dikoordinasikan dengan LAWAN IP sebagai
kuasa hukumnya. Bhenz mengaku mendapatkan berlipat-lipat kekuatan tambahan
dengan dorongan dan pendampingan yang diberikan Lawan IP.
menandatangani surat kuasa, Bhenz Maharajo menyebutkan, segala upaya dan proses
hukum yang dijalani sepenuhnya akan dikoordinasikan dengan LAWAN IP sebagai
kuasa hukumnya. Bhenz mengaku mendapatkan berlipat-lipat kekuatan tambahan
dengan dorongan dan pendampingan yang diberikan Lawan IP.
“Ini
adalah rahmat terbesar yang dianugerahkan Sang Pencipta kepada saya. Dengan
dukungan dan pendampingand ari Lawan IP, dan sikap Harian Haluan yang
memberikan perlindungan, saya merasa tambah kuat menghadapi segala macam
kemungkinan. Langkah kian ringan dan hati semakin lapang,” papar Bhenz.
adalah rahmat terbesar yang dianugerahkan Sang Pencipta kepada saya. Dengan
dukungan dan pendampingand ari Lawan IP, dan sikap Harian Haluan yang
memberikan perlindungan, saya merasa tambah kuat menghadapi segala macam
kemungkinan. Langkah kian ringan dan hati semakin lapang,” papar Bhenz.
Secara
tegas Bhenz menyebutkan, postingannya bukanlah bentuk serangan atau upaya
mencemarkan nama baik Irwan Prayitno. “Semuanya saya lakukan agar masyarakat
mengetahui apa pemberitaan Harian Haluan hari itu, untuk kemudian membeli
koran. Apa yang saya posting juga bukan pendapat pribadi, melainkan substansi
pemberitaan. Memposting intisari pemberitaan, dengan tujuan agar konsumen atau
pembaca tertarik, sudah lazim dilakukan media massa, atau wartawan. Selain itu,
postingan terkait pemberitaan dan foto halaman koran tidak sekali saya lakukan.
Sejak menjadi wartawan POSMETRO Padang, hingga sekarang di Harian Haluan, jika
ada pemberitaan yang bagus, dan rasanya akan menarik minat pembaca, akan saya
posting,” ungkap Bhenz.
tegas Bhenz menyebutkan, postingannya bukanlah bentuk serangan atau upaya
mencemarkan nama baik Irwan Prayitno. “Semuanya saya lakukan agar masyarakat
mengetahui apa pemberitaan Harian Haluan hari itu, untuk kemudian membeli
koran. Apa yang saya posting juga bukan pendapat pribadi, melainkan substansi
pemberitaan. Memposting intisari pemberitaan, dengan tujuan agar konsumen atau
pembaca tertarik, sudah lazim dilakukan media massa, atau wartawan. Selain itu,
postingan terkait pemberitaan dan foto halaman koran tidak sekali saya lakukan.
Sejak menjadi wartawan POSMETRO Padang, hingga sekarang di Harian Haluan, jika
ada pemberitaan yang bagus, dan rasanya akan menarik minat pembaca, akan saya
posting,” ungkap Bhenz.
Pimpinan
Umum Harian Haluan Zul Effendi juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Lawan
IP yang sudah memberikan bantuan hukum dan pendampingan pada Bhenz. “Seperti
kata Bhenz, ini adalah suntukan kekuatan baru, tidak hanya dalam menghadapi
pelaporan, tapi juga dalam upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan
Harian Haluan. Saya percaya, jika semua lini bersatu, pemberantasan korupsi di
ranah ini kian ringan. Sebagai koran tertua, Harian Haluan saya pastikan akan
berada di garis terdepan dalam memenuhi hak publik dalam mengakses informasi,
termasuk informasi pemberantasan korupsi, ketimpangan sosial dan bermacam
lainnya. Semoga segala upaya ini mendapat dukungan dari semua elemen
masyarakat,” kata Zul. (*/Rico Adi
Utama/ Jef)
Umum Harian Haluan Zul Effendi juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Lawan
IP yang sudah memberikan bantuan hukum dan pendampingan pada Bhenz. “Seperti
kata Bhenz, ini adalah suntukan kekuatan baru, tidak hanya dalam menghadapi
pelaporan, tapi juga dalam upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan
Harian Haluan. Saya percaya, jika semua lini bersatu, pemberantasan korupsi di
ranah ini kian ringan. Sebagai koran tertua, Harian Haluan saya pastikan akan
berada di garis terdepan dalam memenuhi hak publik dalam mengakses informasi,
termasuk informasi pemberantasan korupsi, ketimpangan sosial dan bermacam
lainnya. Semoga segala upaya ini mendapat dukungan dari semua elemen
masyarakat,” kata Zul. (*/Rico Adi
Utama/ Jef)