Uncategorized
Kurang Dari 24 ,Jam Pelaku Pencuri Dana Desa Muarajaya Membawa 359 Juta Di Tangkap Polisi
Penulis : Herwantoni
SBNews - Lampung Timur l Kinerja aparat Kepolisian Resort (POLRES) Lampung Timur dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di daerah yang mempunyai slogan Bumei Tuah Bepadan tersebut Patut dan pantas diberikan apresiasi dan acungan dua jempol Tangan .
Dalam kurun Waktu kurang dari 24 Jam ,Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian uang anggaran Dana Desa (DD) desa Muarajaya kecamatan Sukadana yang terjadi di halaman Masjid Al-mu’minun desa Siraman Kecamatan Pekalongan Lampung Timur, Rabu (22/11/2017).
“Pelaku yang berhasil dibekuk bernama Yogi Fernanda (19), dan Revo (22), keduanya adalah warga desa Gedongdalem, kecamatan Batanghatinuban, Kabupaten Lampung Timur, dan salah seorang tersangka yang bernama Revo masuk dalam pengembangan Polres Kota Metro,” ujar pihak polres Lampung Timur.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 21 November 2017 sekira pukul 14.15 WIB, korban yang bernama Sa’at Suryadin Kepala Desa Muarajaya kecamatan Sukadana, Saat itu dia bersama bendaharanya sedang ada di dalam Masjid Al-Mu’minun untuk melaksanakan shalat zuhur, kemudian setelah sa’at dan bendahara desa selesai melaksanakan shalat, tiba-tiba mereka berdua mendengar alarm mobil yang dikendarainya berbunyi dan keduanya langsung mengecek Kendaraan tersebut dan diketahuinya Tas yang berisi uang anggaran Dana Desa yang ia letakkan di dalam mobil telah raib.
“Akibat kejadian tersebut, kami mengalalami kerugian sebesar Rp.359.548.400,- dan saya bersama benda hara langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan,” ungkap Sa’at kepada SBNews.
Mendapatkan laporan tersebut Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, bersama Satuan Intelkam Polres lamtim, Tekab 308 Polsek Pekalongan dan Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan langsung mengatahui dimana keberdaan pelaku, dalam Kurun Waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil dibekuk dikediamannya tanpa adanya perlawanan.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang bukti satu buah jaket warna hitam serta satu buah tas warna hitam.
“Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.IK. M.H. di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria Nugraha, S.H mengatakan , bahwa Tekab 308 Polres Lamtim sudah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). “Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur Guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim
