Uncategorized
KKPMP Kota Serang Pertanyakan Izin Tetap dan Operasional RS. Fatimah
![]() |
Gedung RSIA Fatimah yang diduga bermasalah dalam perijinan |
Aris Munandar Sekjen KKPMP MADA Kota Serang menjelaskan, bahwa ada beberapa perizinan yang semestinya dikeluarkan oleh Dinkes Provinsi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bahkan,Dinkes Kota Serang diduga telah mereferensi terkait izin perizinan untuk RS Fatimah dalam jangka waktu lima tahun.
“Setahu kami, izin prinsip dan pendirian dikeluarkan oleh Dinkes kota, izin operasional dikeluarkan oleh Dinkes provinsi, izin penyelenggaraan tetap itu dikeluarkan oleh Kemenkes,” kata Aris, ditemui usai menggelar audiensi dengan Kadinkes Kota Serang, Toyalis, Jumat, 16/02/2018.
Aris mengaku, alasan pihaknya mempertanyakan persoalan tersebut karena dikhawatirkan ada hal yang menyalahi prosedur. Selain itu, juga menurutnya, rumah sakit sekelas RS Fatimah, kurang pantas jika hanya diberikan RS tipe D.
“Kami mempertanyakan itu karena khawatir ada hal yang salah, terlebih semua perizinan, Dinkes kota yang mengeluarkan, dari mulai izin prinsip, izin pendirian, dan izin operasional. Rumah sakit ini juga katanya cuma tipe D, padahal bisa lihat sendiri sarana prasarananya, seperti apa,” papar Aris.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, tidak menampik hal tersebut. Dirinya mengaku, pihaknya lah yang mengeluarkan izin untuk rumah sakit tipe D itu. Pihaknya memberikan kelas tipe D, kata Toyalis, karena dokter spesialis di RS Fatimah belum lengkap.
“Saya belum ngasih tipe C, tetapi masih tipe D, karena dokter spesialisnya belum semua ada. Yang mengeluarkan izinnya Dinkes Kota Serang, kalau tipe B provinsi, tipe A pusat, tapi tetap itu juga harus atas rekomendasi saya.” tutupnya
