Uncategorized
Kepala Sekolah SDN 5 Indraloka II Diduga Mankir Kerja
Penulis : Chandra FS.
SBNews – Tulang Bawang Barat | Dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian, telah diatur kembali ketentuan tentang disiplin
Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian, telah diatur kembali ketentuan tentang disiplin
Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun hal tersebut tidak membuat gentar para oknum PNS yang diduga
masih melanggar kedisiplinan kerja. Seperti contoh salah satu Kepala Sekolah
SDN 5 Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat
bernama Ny Made Rostariati, S.Pd, MM yang sering dipanggil Ibu Made, diduga
kuat selalu mankir kerja tanpa alasan yang tepat dan kurang disiplin akan
kewajibanya sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS). Dari pantauan SBNews
yang memantau pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang didanai dari
APBN tahun anggaran 2017 selama kurang lebih satu minggu penuh, Ibu Made selalu
tidak ada ditempat, bahkan dihubungi lewat seluler miliknya pun selalu tidak
merespon dan sms pun tidak pernah ada jawaban.
masih melanggar kedisiplinan kerja. Seperti contoh salah satu Kepala Sekolah
SDN 5 Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat
bernama Ny Made Rostariati, S.Pd, MM yang sering dipanggil Ibu Made, diduga
kuat selalu mankir kerja tanpa alasan yang tepat dan kurang disiplin akan
kewajibanya sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS). Dari pantauan SBNews
yang memantau pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang didanai dari
APBN tahun anggaran 2017 selama kurang lebih satu minggu penuh, Ibu Made selalu
tidak ada ditempat, bahkan dihubungi lewat seluler miliknya pun selalu tidak
merespon dan sms pun tidak pernah ada jawaban.
Menurut keterang 2 orang dewan guru yang enggan untuk disebutkan
namanya (selasa,31/10), mereka membenarkan bahwa akhir-akhir ini kepala sekolah
jarang masuk.” Memang benar bang, akhir-akhir ini beliau jarang masuk
karena sibuk ngurusin pernikahan anaknya beberapa hari yang lalu, dan sekarang
mungkin beliau lagi sibuk persiapan acara adat orang bali yaitu galungan”.
Ungkapnya.
namanya (selasa,31/10), mereka membenarkan bahwa akhir-akhir ini kepala sekolah
jarang masuk.” Memang benar bang, akhir-akhir ini beliau jarang masuk
karena sibuk ngurusin pernikahan anaknya beberapa hari yang lalu, dan sekarang
mungkin beliau lagi sibuk persiapan acara adat orang bali yaitu galungan”.
Ungkapnya.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada Insfektorat Kabupaten
Tulang Bawang Barat agar segera memberikan peringatan dan atau sanksi tegas
kepada kepala sekolah SDN 5 Indraloka II yaitu Ny Made Rostariati, S.Pd, MM
sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil
(PNS).
Tulang Bawang Barat agar segera memberikan peringatan dan atau sanksi tegas
kepada kepala sekolah SDN 5 Indraloka II yaitu Ny Made Rostariati, S.Pd, MM
sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil
(PNS).
