Berita hari ini
Kemenkumham Babel, Mendampingi Mahasiswa KKN IAIN SAS Tentang Pedoman Teknis Perdes
Kelapa (Bangka Barat), SBNews.co.id – Pemerintah Desa Tuik Kecamatan Kelapa bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rangkaian kegiatan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Angkatan I Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Selasa, (14/05/19)
Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna, Desa Tuik, Kec. Kelapa, Kab. Bangka Barat, didampingi Kepala Desa Tuik Sudrajat dan dua dosen pembimbing lapangan (DPL) Reski Anwar, SH., MH dan Ismail, SH., M.H untuk membahas tentang peraturan menteri dalam negeri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan desa
Sambutan Ismail, SH., M.H selaku narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM meminta kepada seluruh perangkat desa dan ketua BPD, agar dalam pelaksanaan tugas selalu mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang diatur oleh pemerintah.
“Bahwa apa yang dikerjakan dalam oleh aparatur Desa dalam mengelola Desa tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan apapun bentuk kegiatan dan program desa harus dalam laporan dokumen yang lengkap dan valid.
Lanjut beliau, apalagi milenial ini jelas narasumber, dan desa sudah diberikan kepercayaan penuh oleh negara dalam mengelola dana desa masing-masing, maka dari itu Kepala Desa harus bijak dalam penggunaan Dana Desa jangan sampai aparat desa tersangkut masalah hukum terkait Dana Desa tersebut.
“Saya ingin ekonomi desa tuik ini bergerak contoh gula aren bisa menjadi ikon desa tuik. Dilihat perbedaan dari gula dengan yg lain semisal pola, rasa, kemasan atau yg lain”, ungkap ismail, SH., M.H (Hdf)
