Uncategorized
Kantor Inspektorat Kab. Bangka Kibarkan Bendera Merah Putih Robek Disoal Awak Media
Nampak Bendera yang terpasang dengan kondisi robek dan lusuh di Kantor Inspektorat Kab. Bangka Sabtu (25/8/2018) |
Bangka Sungailiat, SBNews.co.id – Panji negara kita Bendera Merah Putih yang berkibar telah robek dan lusuh yang dipasang di Kantor Inspektorat Kabupaten Bangka, Ironisnya Negara Indonesia baru saja selesai merayakan HUT kemerdekaan RI ke -73 sudah barang tentu semuanya kita telah mempersiapkan atribut lainnya dengan pengadaan barang yang baru termasuk bendera. Namun entah bagaimana bisa terjadi dengan petugas yang memasang bendera yang lusuh di kantor Inspektorat ini.
Kepada SBNews.co.id Edi Muslim Jaya salah satu penggiat TIM Komunitas Media Nasional Kabupaten Bangka Sabtu (25/8/2018) mengatakan, pihaknya sangat miris dengan kejadian ini, sebesar Kantor instansi pemerintah sampai tidak memperhatikan Bendera yang kita ukur harganya yang tak seberapa. ” Dalam hal ini kita sikapi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Inspektorat ini, yang kita duga telah lalai dalam menghargai Bendera Negara kita, seakan sudah tidak menghargai para pejuang yang telah berjuang demi tegaknya sang merah putih di Republik Indonesia tercinta ini,” ujarnya.
Masih kata Edi, jangankan ikut berjuangnya bendera saja sampai tidak diperhatikan padahal sudah ada pos anggarannya untuk kantor pemerintahan.
Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Kab. Bangka M. Kamil Abubakar mengatakan, memang setiap hari kalau tiap kantor dikibarkan dari jam 06.00 pagi sampai jam 06.00 sore. ” Saya akan bertanggung jawab atas pengibaran bendera merah putih yang lusuh dan robek yang telah dilakukan oleh petugas kantor kami,dan siap dilaporkan ke pihak yang berwenang,,” . pungkasnya.
Menurut Anuar salah satu Anggota Komunitas Media Nasional Provinsi Bangka Belitung mengatakan, besok akan membuat surat pengaduan ke pihak kepolisian setempat, sebagaimana kita ketahui dengan mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan
Pasal 24 b, c, d dan e jo Pasal 67 b yakni Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,0@ (Hadi Babel)