best replica watch site
Connect with us

Kajari Jefry Huwae : BPTP Belum Ditemukan Niat Jahat Untuk Korupsi Duit Negara

Berita hari ini

Kajari Jefry Huwae : BPTP Belum Ditemukan Niat Jahat Untuk Korupsi Duit Negara

Siber.News Sungailiat – Pasca menetapkan satu orang tersangka, Hermanto dari kontraktor pelaksana CV Gelobal Indo Nusantara dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Babel tahun 2019.

Publik pun sekarang bertanya-tanya kenapa hanya satu orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka ? Kenapa dari pihak BPTP baik KPA, PPK dan PPTK tak seorangpun dijadikan tersangka ?

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bangka,
Jefry Huwae SH, MH berkesempatan wawancara eksklusif dengan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel.

Menurut Jefry Huwae, penyelidikan sebuah tindak pidana korupsi bukan hanya dilihat dari kerugian negara saja. Melainkan ada aspek lainnya yakni Actus Reus Mens Rea (niat jahat awal).

” Jadi kalau terkait dengan kasus BPTP memang saat ini kejaksaan baru melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang yaitu penyedia pekerja atas nama Hermanto. Saya ingin sampaikan bahwa pola penanganan tindak pidana korupsi dalam pemahaman saya sebagai kajari bukan cuma dilihat dari aspek kerugian negara. Sebab aspek kerugian negara itu dia bisa bersumber dari beberapa perbuatan. Kerugian negara bisa kesalahan administrasi yang masuk dalam hukum administrasi dan kerugian negara juga boleh dijadikan akibat dari pos major. Kemudian yang terakhir kerugian negara terjadi akibat dari korupsi,” beber Jefry Huwae, Rabu (18/3/2020).

Oleh karena itu, kata Jefry Huwae, masyarakat harus tahu itulah yang bagaimana membedakan kerugian negara yang dapat dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan undang undang tindak pidana korupsi, itu harus dikembalikan kepada asas.

” Asas umum dalam hukum pidana itu namanya Actus Reus Mens Rea. Jadi Mens Rea suatu kesalahan itu baru bisa dikatakan dihukum dengan pidana apabila ada niat jahat Mens Rea. Nah untuk itu nah menetapkan tersangka rujukannya bukan kerugian negara tetapi siapa yang punya niat jahat sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Jefry Huwae.

Lebih jauh Jefry Huwae menjelaskan, penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut apakah ada pihak lain yang karena niat jahat dia terencana dengan si Hermanto itu sehingga menimbulkan kerugian negara.

” Jadi penetapan tersangka tidak bisa didasarkan siapa yang terlibat dalam sistem itu sehingga menjadi kerugian negara tidak, tetapi penetapan tersangka ditentukan oleh siapa diantara sistem itu yang punya niat jahat. Jadi kita mau buktikan sekarang niat jahat untuk menentukan subjek hukum, siapa yang minta pertanggungjawaban pidana. Saya kira ini temen temen mau saya sampaikan ke publik. Supaya publik itu jangan beropini ya apalagi pihak wartawan sendiri yang beropini. Siapa yang tanda tangan di situ harus di penjara, tidak kalau orang itu tidak ada niat jahat. Sedangkan orang yang menerima atau yang terakhir berniat baik maka orang yang bertanda tangan tidak boleh dipidana karena itu bagian dari administrasi negara,” bebernya.

Lebih jauh Jefry Huwae menegaskan jika pola tindak pidana korupsi bukan dilihat dari aspek kerugian negara.
” Bagi saya cara penanganan sebuah tindak korupsi bukan terletak dari suatu kerugian negara, melainkan terletak pada kolaborasi kerugian negara dan niat jahat. Jadi sekarang ini hanya satu orang yang punya niat jahat adalah Hermanto.

Tapi apakah tidak menutup kemungkinan ada niat jahat orang lain, sambung Jefry Huwae, tentu saja ada.

” Tentu saja bisa jadi ada. Tapi itu lewat proses penyidikan dan bisa dimungkinkan di pengadilan. Sebab terkadang di proses penyidikan orang gak mau ngaku. Tapi setelah diancam di pengadilan dengan ancaman tinggi baru ngaku,” tegas Jefry Huwae.

Terkait penandatanganan pencairan , Jefry Huwae mengaku tidak mau mendahului fakta.

” Umpamanya seorang bendara dalam kewajiban dia untuk mencairkan anggaran. Lalu terjadi kerugian negara apakah dia harus dihukum, tentu saja belum tentu ada niat jahat. Jadi penegakan hukum dimensinya adalah mencari keadilan yang hakiki. Orang tidak boleh dihukum atau pejabat negara karena ingin berbuat baik dengan negara,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka sudah menetapkan Hermanto selaku kontraktor pelaksana CV Gelobalindo Nusantara setelah ditetapkan status tersangka langsung digiring ke ‘hotel prodeo’ Lapas Bukit Semut. ( Bi )

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Siber Hukum & Kriminal

dog mating a woman سکس اسب با زن xbideo.win kall me kris nude harly quinn porn comics, strippers in the hood pornhub wonder woman porn comics xxnxporn.vip real happy ending porn luxury girl fucked with a fan after the party, videos of male masterbation portia de rossi nude pornovideos.win adam and eve sex toy videos caseros pornos gratis
men naked at beach milf with fake tits milfrabbit.net how to jerk off belle delphine onlyfans leal, fun sexy dragon ball videos pornos para adultos xnxxteenvideos.com how yo give a hand job amateur glory hole wife, big tits nip slip jamie lee curtis tits pornhiho.net elle brooke johnny sins mother and son sex
To Top
Kirim Pesan
Terimakasih Atas Informasinya, Kami akan menjaga identitas pemberi informasi
เว็บแตกง่าย