Berita hari ini
IMM Pandeglang Tuding Dirut RSUD Pandeglang Alibi Belaka Soal Kosong Obat, GMAKS Minta APH Segera Periksa Dugaan Kasus Ini
Pandeglang, siber.news | Kekesalan atas pernyataan Dirut RSUD Pandeglang disalah satu media online, diungkapkan Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Pandeglang Sadin Maulana, pernyataan itu terkesan hanya mencari pembelaan dan pengalihan perhatian, serta tak mampu memberikan solusi atas kekosongan obat di RSUD saat ini ungkapnya dalam pres release (17/12)
Dalam pernyataanya dikutip dari tangerangonline.id (Jumat, 17/12) mengatakan, teknis pengadaan ketersediaan obat sudah dilakukan sesuai prosedur dengan pihak penyedia yang telah dikerjasamakan, namun tekendalah hutang terhadap pihak ketiga, dan malah munculkan dengan covid 19.
Sadin mengatakan, pernyataan Dirut atas kekosongan obat dengan alasan kendala dengan pihak ketiga justru malah memunculkan pertanyaan-pertanyaan lain, kalau memang sudah sesuai prosedur dengan pihak penyedia kenapa bisa sampai kosong? Ini menjadi inkonsisten?
Baca Juga : Miris Sekali !!! 12 Milyar Pengadaan Obat Tapi Pasien RSUD Berkah Harus Beli Keluar
“Kami ingin solusi kongkrit untuk mengatasi kekosongan obat, bukan malah memunculkan masalah baru, dengan alasan hutang ke penyedia. Bagaimana akan memberikan pelayanan kesehatan yang manusiawi,” kata Sadin.
Soal hutang ke penyedia tutur Sadin, kami ingin tegaskan bukankah proses penyedia barang dan jasa sudah semestinya “diterima” dulu pesanan/barang oleh PPHP, baru proses pembayaran? Sesuai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Lalu, Hutang apa yang dimaksud oleh pihak RSUD, jangan-jangan ada sesuatu?
Yang lebih disayangkan, tidak relevan antara penyediaan obat sampai bisa kosong dengan besaran anggaran yang fantastis milyaran rupiah, seperti ada misteri? kemudian beralasan lain karena keadaan pandemi covid-19. Tegas Sadin.
Baca Juga : Proyek Situ Cigambar Diduga Molor Hingga 2 Kali Addendum
Sadin menambahkan, kami malah makin heran, kalau sampai RSUD punya hutang, anggarannya tersedia dan cukup besar atau mungkin pihak penyedia yang tidak sanggup memenuhi pesanan dan jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak, imbuhnya.
Pelayanan kesehatan ini merupakan kebutuhan dasar sesuai Konstitusi dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU 42 tahun 2021 tentang rumah sakit, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar dan harus menjungjung tinggi kemanusiaan, yang menjadi tanggungjawab pemerintah.
Maka setiap persoalannya harus segera diselesaikan, tandasnya.
Baca Juga : Proyek Situ Cigambar Diduga Intimidasi Warga Hibahkan Tanahnya
Sementara terpisah dikatakan Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri, menurutnya hal ini sangat lucu jika statement yang dilayangkan oleh Dirut RSUD dr. Kodriat menyatakan kekosongan obat karena ada urusan hutang pada pihak ketiga. Ia meminta kepada intitusi Hukum yang ada di Banten ini untuk segera periksa atas dugaan kasus ini, tegasnya.
Ia menambahhan dalam hal ini berarti ada permasalahan pasca kontrak dengan pihak ketiga tersebut apakah ada pembayaran atau tidak, pungkasnya.
Sementara dilain pihak dr. H. Kodiat Juarsa. M. Kes Dirut RSUD Berkah Pandeglang masih bungkam saat dikonfirmasi melalui telpon maupun pesan singkat hingga berita ini ditayangkan. (dd-siber)