Uncategorized
IMB PT. Tasblock Industry Indonesia Masih Gunakan IMB Atas Nama PT. Toyolamo
Penulis : Saeful Bahri
SBNews – Kab. Serang | Berdasarkan aturan dan peraturan yang telah ditetapkan baik pemerintah pusat dan daerah bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki semua perizinan. Salah satu perizinan yang wajib di miliki adalah Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang tertuang dalam peraturan daerah kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 05 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Lingkungan
Saat dikonfirmasi melalui via whatsapp hrd PT. Tasblock Industry Indonesia menjelaskan bahwa perusahannya sudah ada IMB nya, dan ketika ditanyakan nomor IMB nya beliau tidak memberikan jawabannya. Kamis, 1/3/18
Nanang Suherman, S.Sos. M.Si Kasi Penerbitan dan Pelaporan Bidang Perijinan Tertentu dan Non Perijinan DPMPTSP Kabupaten Serang via whatsapp menjelaskan bahwa berdasarkan data arsip yang di miliki bahwa PT. Tasblock Industry Indobesia telah memiliki ijin lokasi pada tahun 2017. Adapun IMB yang dimiliki adalah masih IMB atas nama PT. Toyolamo yang dikeluarkan pada tahun 1992. Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Lingkungan. Bahwa IMB masih berlaku selama tidak ada perubahan Fungsi dan konstruksi Bangunan. Apabila ada bangunan yg dibangun diluar IMB dimaksud harus mengajukan IMB Tambahan/Pengembangan. Jum’at 2/318
Markani Blak sebagai aktifis lembaga Gerakan Moral Anti Kriminalitas ( GMAKS ) meminta kepada pemerintah kabupaten Serang agar segera melakukan pemeriksaan kepada PT. Tasblock Industy Indonesia untuk mengetahui kebenarannya dan jika memang terbukti ada perubahan kontruksi dan bangunan, pemerintah setempat agar menindak tegas sesuai dengan amanat aturan dan peraturan jika memang payung hukumnya jelas jangan sampai takut dalam melakukan penindakan. Dan agar menjadi contoh kepada perusahaan lain tidak seenaknya jika ingin mendirikan perusahaan di kabupaten Serang.
Black menambahkan jika terjadi sesuatu terhadap gedung tersebut berarti yang disalahkan atasnama perusahaan yang terdaftar di perijinan.Tutup Markani Blak Kamis 1/3/18
