Uncategorized
Guru Olahraga Cabuli 42 anak
Penulis : Agus Rahardja
SBNews Pesawaran — Endi Oktriawan (32) guru honorer olahraga di Desa Pulaulegundi, Kecamatan Punduhpidada Kabupaten Pesawaran yang diduga melakukan pencabulan terhadap 42 anak berhasil diringkus polisi.
Kapolres Pesawaran, AKBP M Syarhan menjelaskan, pelaku sudah melakukan aksinya selama 5 tahun, tersangka diduga mencabuli 42 orang korbannya yang rata-rata berusia 12 tahunan dan semuanya berkelamin laki-laki.
“Pelaku mengaku telah 5 tahun melakukan pencabulan terhadap anak (pedofilia). Namun aksi bejat pelaku baru terbongkar pada 7 November 2017 lalu, dimana tersangka Endi mengajak korban (L) ke kebun cabai milik tersangka dan pelaku melakukan aksinya mencabuli korbannya dengan melakukan oral seks,” terang Syahran, saat Ekspose di Kantor Polres setempat, Rabu (8/11/2017).
Dalam melakukkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan nilai yang bagus di mata pelajaran olahraga, kemudian mengajaknya ke suatu tempat untuk melakukan aksi bejatnya.
Atas kejadian itu, lanjut Kapolres, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran, dan dilakukan menangkap tersangka.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya, karpet berwarna hijau yang digunakan tersangka melakukan aksinya dan pakaian korban,” kata Syahran.
Tersangka, akan dikenakan dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI tentang perlindungan anak jo pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait korban, lanjut Syahran, saat ini sudah dilakukan perawatan di trauma centre untuk pemulihan psikologis anak.
“Anak-anak tersebut dilakukan pendampingan oleh KPAI, dan Kak Seto juga sudah turun tangan agar psikologis dan mental anak tetap baik,” jelas dia
