Uncategorized
Gawat..!! Eksekusi Pengosongan Lahan Di Pesisir Barat Ricuh
Jurnalis : Agus Rahardja
SBNews Lampung – Eksekusi pengosongan lahan seluas 47.924 M persegi di Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), oleh Pengadilan Negeri (PN) Liwa berlangsung ricuh antara pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat (Lambar) yang mengawal pengamanan proses eksekusi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesibar, Kamis (11/1/2018), sekitar Pukul 12.00 WIB.
Peristiwa bentrok anggota Polres Lambar dengan anggota Satpol PP Pesibar itu terjadi saat akan dicabutnya plang pemberitahuan Tanah Milik Pemkab Pesibar, yang pada saat itu juga langsung dihadang oleh puluhan anggota Satpol PP.
Aksi saling dorong tidak terhindarkan, karena baik aparat Polres Lambar maupun Satpol PP sama-sama keukeh untuk tetap menjalan amanat yang disampaikan. Setelah terjadi dorong-dorongan tersebut plang pemberitahuan Tanah Milik Pemkab Pesibar berhasil dicabut, terlihat dilapangan baik pihak Polres Lambar, Satpol PP, PN Liwa, dan penasihat hukum penggugat langsung meninggalkan lokasi.
Diketahui, sesuai dengan berita acara eksekusi PN Liwa Nomor: 01/Pen.Eks/2018/PN.LW yang disampaikan Panitera PN Liwa, M. Yamin, Sbahwa pada intinya diberikan kepastian hukum kepada ahli waris Alm. H. Tabrani Dalil, sebanyak empat orang yakni Aria Resukia, Isna Adianti, Anda Mulia, Anggun Arif Nur, sebagai pemilik sah lahan seluas 47.924 M persegi tersebut.
Penasihat Hukum pihak penggugat, Wim Badri Zaki menyampaikan terima kasih atas kinerja PN Liwa dan Polres Lambar yang sudah melaksanakan proses eksekusi tersebut hingga selesai.
“Kami sangat berterima kasih atas kinerja PN Liwa, Polres Lambar, aparatur negara lain dan pemangku adat yang telah mendukung pelaksanaan eksekusi sebagai wujud penegakan hukum yang sebenarnya,” ucapnya.
Sementara itu disampaikan Kapolres Lambar, AKBP. Tri Hartanto, bahwa pada dasarnya pihaknya hanya melakukan pengamanan sesuai dengan permintaan PN Liwa dalam proses eksekusi lahan tersebut. “Atas dasar permintaan pengamanan tersebut. Karenanya kami dari pihak kepolisian berupaya melaksanakan penegakan hukum, kapasitas kepolisian hanya mengamankan,” papar Tri.
Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya sendiri sudah berupaya menempuh langkah-langkah persuasif yakni tindakan mediasi dan koordinasi. Namum pada akhirnya langkah tersebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan.
“Kami sudah menganjurkan Panitera PN Liwa untuk melaksanakan langkah persuasif, SOP sudah kita penuhi semua,” jelasnya.
Masih kata Kapolres, dalam giat pengamanan tersebut pihaknya menurunkan personel dari Rayonisasi dan Dalmas Polres, Satuan Lalulintas (Sat Lantas), dan pihak TNI.
“Meskipun sempat bentrok, tetapi tidak ada anggota yang mengalami cidera baik anggota polisi maupun Satpol PP,” pungkasnya.
Terpisah Kabag. Hukum Sekretariat Pemkab Pesibar, Nawardi, S.H., lahan tersebut merupakan aset Pemkab Pesibar atas hibah dari masyarakat atas nama keluarga besar Rusli yang diwakilkan anaknya yakni Peri Alsobri, Rumyati, dan Dewi Nuryanti yang sudah dituangkan dalam akta notaris Sri Dahliawaty, S.H., M.Kn., pada tanggal 28 Juli 2017 lalu. “Dasar Pemkab Pesibar bahwa tanah ini milik Pemkab Pesibar yakni akta hibah dari keluarga besar Rusli dengan diwakilkan oleh anak-anaknya,” kata Nawardi.
Karenanya menurut dia, pihak Pemkab Pesibar jelas merasa dirugikan karena Pemkab Pesibar sendiri tidak terlibat dalam perkara perdata antara pihak yang bersengketa. “Oleh karena itu, jelas Pemkab Pesibar akan melakukan tindakan hukum. Sesegera mungkin upaya tersebut akan dilaksanakan,” tandasnya.
