Penulis :
 |
Beberapa Contoh Promosi Reklame Cawalkot Serang ( Photo Doknet ) |
Redaksi
SBNews Kota Serang – Dalam Rangka Menjelang Perhelatan Pilkada Kota Serang, Masyarakat banyak menemui spanduk, baleho atau bilboard yang terpasang diwilayah Kota Serang, sudah barang tentu pemerintah dirugikan jika banyak yang memasang Spanduk, Banner dan Bilboard tetapi tidak membayar pajak.
Terkait hal diatas SBNews.co.id 02/10/17 konfirmasi melalui handphone kepada Tb. Agus Suryadin kabid pajak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Serang “ bahwa untuk pajak spanduk dan banner sbesar Rp.7500 permeter persegi untuk satu minggu, sedangkang untuk Bilboard minimal sebesar Rp.382.750 untuk satu tahun permeter persegi”.
“Dan jika mengganti brand atau merek prodak maka harus bayar lagi karena ganti brand, kecuali perusahaan tersebut mengganti branding masih dalam prodak perusahaan tersebut itu tidak masalah.”
Jika yang tidak bayar pajak maka sanksinya harus diturunkan, terkait banyaknya pemasangan spanduk, banner dan bilboard calon walikota Serang Tb. Agus mengatakan bahwa pembayarannya itu harus melalui tahapan, dan untuk memungut pajak harus lihat ijinnya dulu dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Serang. Dan ketika tidak ada ijinnya tidak berani mungut pajak, kecuali untuk memasang spanduk dan banner yang lama waktunya hanya seminggu dua minggu maka langsung ke BPKAD mengingat ketika dia mengurus izin Spanduk dan Banner tersebut sudah di lepas.
Tb. Agus menambahkan terkait spanduk, Banner dan Bildboard yang mempromosiikan diri, berdasarkan Ketentuan pasal 55 harus ada perizinan dulu siup tdp dsb, dan harus ada pihak ketiga/perusahaan yang membayar pajak terkait promosi seseorang. Dan baru sebagian yang sudah membayar pajak untuk rinciannya harus dilihat dulu. Tutup Tb. Agus
Dilain tempat penggiat anti korupsi Asep ICI kecewa sebagai masyarakat kota Serang jika Diduga pemerintah ada pilih kasih terkait pemasangan Spanduk, Banner dan Bilboard Calon Walikota Serang yang tidak ditindak secara tegas, mengingat jika di kalkulasikan dengan volume yang cukup besar lebih dari satu meter persegi dan dengan waktu yang cukup lama sudah barang tentu pemkot. Serang dirugikan jika tidak bayar pajak, Asep ICI meminta aturan itu di implementasikan jangan ke rakyat kecil saja akan tetapi berlaku bagi semuanya, Tegas Asep ICI.(2/10/17)
 |
Salah Satu Contoh Bilboard CAWALKOT Dikota Serang ( Photo Doknet ) |
 |
Salah satu Contoh Bilboard CAWALKOT Dikota Serang ( Photo Doknet ) |
|
 |
Salah Satu Contoh Banner CAWALKOT Dikota Serang ( Photo Doknet ) |
|
 |
Salah Satu Contoh VampletCAWALKOT Dikota Serang ( Photo Doknet ) |
|