Uncategorized
Drama Sidang Ke-20 Ismail Novendra Melawan ‘Mamak Kapolda’: JPU Tidak Bisa Bacakan Tuntutan?
Ismail (dua dari kanan) bersama rekan Jurnalis-nya. |
Padang, SBN – Sudah kali Ke-20 digelarnya sidang Ismail Novendra, Pemimpin
Umum dan Penanggungjawab Koran Jejak News. Kasus tersebut bergulir, akibat dari
tuduhan dugaan ‘Pencemaran Nama Baik’ oleh Afrizal Djunit, yang ternyata merupakan
paman (Minang: Mamak.red) dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.
Umum dan Penanggungjawab Koran Jejak News. Kasus tersebut bergulir, akibat dari
tuduhan dugaan ‘Pencemaran Nama Baik’ oleh Afrizal Djunit, yang ternyata merupakan
paman (Minang: Mamak.red) dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.
Pada persidangan Ke-20 itu, yang
beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bisa
dilanjutkan. Hal ini disebabkan tidak siapnya rencana tuntutan yg akan
dibacakan oleh JPU. Iqbal SH salah
seorang JPU didepan majelis hakim yang diketuai Syukri SH mengakui bahwa
tuntutan tak bisa dibacakan dipersidangan karena belum siap. Majelis Hakim
memberikan tenggang waktu hingga Kamis (13/9/2018) mendatang, dengan agenda
yang sama yakni Mendengarkan Tuntutan JPU.
beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bisa
dilanjutkan. Hal ini disebabkan tidak siapnya rencana tuntutan yg akan
dibacakan oleh JPU. Iqbal SH salah
seorang JPU didepan majelis hakim yang diketuai Syukri SH mengakui bahwa
tuntutan tak bisa dibacakan dipersidangan karena belum siap. Majelis Hakim
memberikan tenggang waktu hingga Kamis (13/9/2018) mendatang, dengan agenda
yang sama yakni Mendengarkan Tuntutan JPU.
Sebelumnya, dua saksi a de
charge juga telah dihadirkan penasehat hukum terdakwa yakni Rustam
Fachri selaku ahli PERS dari Dewan Pers dan Suryadi Yanuar yang merupakan salah
seorang Pimpinan Media Online di Kota Padang.
Rustam Fachri memberikan keterangan pada Selasa (14/8/2018).
charge juga telah dihadirkan penasehat hukum terdakwa yakni Rustam
Fachri selaku ahli PERS dari Dewan Pers dan Suryadi Yanuar yang merupakan salah
seorang Pimpinan Media Online di Kota Padang.
Rustam Fachri memberikan keterangan pada Selasa (14/8/2018).
Sebagai Ahli Pers, Rustam
menyatakan, bahwa berita yang dimuat koran Jejak News, yang menjadi pokok
persoalan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu adalah merupakan produk
jurnalis. Ia juga menegaskan, bahwa wartawan yang belum ikut Uji Kompetensi Wartawan
(UKW), tetap diakui sebagai wartawan, selagi yang bersangkutan masih bekerja
sesuai Undang – Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS dan Kode
Etik Jurnalistik. (RAU/ TIM/ RLS)
menyatakan, bahwa berita yang dimuat koran Jejak News, yang menjadi pokok
persoalan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu adalah merupakan produk
jurnalis. Ia juga menegaskan, bahwa wartawan yang belum ikut Uji Kompetensi Wartawan
(UKW), tetap diakui sebagai wartawan, selagi yang bersangkutan masih bekerja
sesuai Undang – Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS dan Kode
Etik Jurnalistik. (RAU/ TIM/ RLS)