Uncategorized
Diduga Para Pelaku Pemalsu dokumen Lelang Dalam Proyek Pasar Rakyat Cibaliung Kebal Hukum
Dengan diadakan lelang ulang, lantas ditunda hingga dilaksanakan tahun anggaran 2018 atas kelanjutan proyek pasar rakyat Cibaliung ini sebagai presidium buruk atas lemahnya kinerja Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa kabupaten Pandeglang.
Lembaga ini merupakan lembaga satu satunya yang ditunjuk pemerintah untuk bisa menjalankan proses lelang dengan baik dan benar serta netral tidak ada tekanan dari pihak manapun, terlebih lagi dengan kini system lelang yang dipakai dengan menggunakan on line.
Namun apa daya hal tersebut malah sebaliknya, pasalnya dengan kejadian gagalnya proyek pembangunan pasar rakyat Cibaliung ini dan terbukti adanya langkah langkah yang dilakukan pihak penyedia jasa yang mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas setelah ramainnya informasi yang melejit di seantero jagat ini baik media cetak maupun online.
Hal tersebut dikatakan Mahesa Afandi Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Untuk Transfaransi Banten (BRANTAS) kepada Media ini di ruang kerjanya Jumat 10/11/2017, menurutnya sangat aneh para pelaku yang terlibat dalam dugaan ini sepertinya enjoy saja seakan tidak pernah tersentuh oleh hukum dan kini mereka seakan tidak pernah melakukan kesalahan, ujarnya.
“Telah terjadi pidana yakni pemalsuan dokumen namun aneh apakah mereka tutup mata tutup telinga dengan semua kejadian ini ?, apakah di Pandeglang dan di Banten ini ini tidak ada pihak pihak hukum yang berani menyikapi atas kasus ini yang jelas sangat merugikan masyarakat Pandeglang,” tukas Mahesa.
Walau pada dasarnya dalam proyek ini mungkin dijadikan alasan bahwa negara belum dirugikan, tapi pidana sudah terjadi, dan kerugian akibat ulah mereka para oknum sudah banyak, mulai dari pengusaha yang diduga diakal-akali untuk digugurkan terlebih masyarakat pasar yang seharusnya sudah merasakan akan hasil dari pekerjaan itu dan mungkin telah bisa mengisi pasar itu kini malah jadi terbengkalai, sambungnya.
Pihaknya berharap, kasus kasus seperti ini disikapi dengan serius jika aparatur hukum setingkat kabupaten tidak bisa menuntaskan persoalan ini karena situasi dan kondisi masih ada tingkatan yang lebih tinggi, harap Direktur Eksekutif BRANTAS