Uncategorized
Diduga Pajak Terjadi Kebocoran, Akibat Reklame Sudah Terpasang Sementara Izin masih Dalam Proses,
Esbenews.co.id, Kota Cilegon – Banyak reklame di Kota Cilegon yang berdiri tanpa terlebih dahulu mengantongi izin resmi dari pemerintah. Reklame-reklame itu leluasa berdiri walau proses pengurusan izin masih berjalan. Anehnya pemerintah melalui SKPD terkait seakan membiarkan hal tersebut terjadi, sehingga otomatis pajak reklame ini pun bocor karena BPKAD tidak bisa melakukan pungutan pajak. Hal ini jelas melanggar aturan yang ada yakni Perda no 14 tahun 2011 tentang pajak reklame.
Kepala BPKAD Kota Cilegon, Maman Mauludin mengatakan, pihaknya tidak bisa memungut pajak reklame yang tidak telah terpasang tapi izinnya belum keluar (dalam proses,- baca). Selama ini sesuai dengan aturannya, pihaknya hanya menarik pajak reklame yang izinnya sudah keluar.
“Bagi reklame yang berdiri namun izinnya belum keluar, walau dua bulan lamanya seperti reklame Puri Lagoon kami tetap tidak bisa memungut pajaknya. Jika dilakukan pemungutan pajak nanti menyalahi aturan dan itu bisa temuan,” jelas Maman kepada wartawan, kemarin.
Ketika disinggung banyak reklame seperti halnya reklame Puri Lagoon Indah yang diperbolehkan berdiri sampai hampir dua bulan lamanya padahal izinnya belum keluar (dalam proses) dan jelas menimbulkan kebocoran pendapatan daerah, Maman menyebutkan seharusnya demikian.
“Kalau ranah itu yang ditanyakan, itu adalah ranahnya BPTPM dan instansi pemberi rekomendasi lainnya. Seharusnya sedari awal dilarang sesuai aturan Perdanya. Kalau kita BPKAD hanya menarik pajaknya saja, dan itu setelah izin keluar,” ucapnya.
Hal senada juga diakui Khotib, Kasi Pendataan dan Pencatatan BPKAD. Dia mengatakan, Puri Lagoon telah didata dan membayar pajak terhitung setelah izin dikeluarkan.
“Diluar itu walau reklame Puri Lagoon berdiri sebelum izin keluar, kita tak bisa pungut pajaknya,” katanya.
Hal lain diperparah dengan banyaknya izin reklame di Cilegon yang diduga tak dilibatkan Dinas Perhubungan Kota Cilegon dalam mengeluarkan Izin Lalin (Lalu Lintas) alias reklame tak ada izin lalinnya.
“Kami pernah menyampaikan ini kepada pihak BPTPM agar izin lalin juga disertakan di dalamnya. Namun sampai sekarang belum digubris,” ungkap salah seorang Kasi di Dishub yang enggan disebutkan identitasnya.
Akibatnya, beberapa waktu lalu papan reklame Puri Lagoon disorot karena menutupi rambu jalan. “Ya itu salah satu akibat tak menyertakan izin lalin, sembarangan mendirikan tiang reklame tanpa memikirkan dampak negatif dan merugikan banyak pihak,” tambahnya.
Keberadaan papan reklame milik perusahaan pengembang perumahan mewah Puri lagoon Indah yang berdiri di lima titik dalam Kota Cilegon ternyata tak bayar pajak dua bulan lamanya. Walau sudah mengantongi izin dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), namun sebelum izin dikeluarkan, kelima reklame itu lebih dahulu berdiri tanpa terikat pembayaran kewajiban pajaknya pada negara. Sehingga atas kelakuan perusahaan itu negara dirugikan jutaan rupiah atas pendapatan pajaknya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, diketahui reklame itu sudah berdiri sejak awal oktober 2016 tahun lalu sebelum launching (peresmian). Namun dari data yang didapat, ternyata izin pendirian atau penyelenggaraan reklame baru keluar 28 Desember 2016 dari reklame itu berdiri. Artinya kurun waktu selama hampir dua bulan reklame tersebut berdiri belum mengantongi izin resmi dari berbagai pihak terkait seperti Rekomendasi titik reklame (Dinas Tata Kota), Amdal Lalin (Dinas Perhubungan), Rekomendasi Pemerintah Kecamatan, dan baru lah Izin dari Badan BPTPM Cilegon.
Adapun ke lima titik keberadaan reklame Puri Lagoon tersebut antara lain berada di Jl. Lingkar Selatan dalam dekat Polsek Cibeber, Jl. DI. Panjaitan Bendungan, Jl. DI. Panjaitan Pertigaan Pangebangan, Jl. Perempatan JLS dekat Gapura, dan JL. JLS simpang empat Cikerai.
Sementara itu Tommy, manager Perumahan Puri Lagoon Indah pengembang dari PT. Prima Sarana Perkasa (PSP) selalu tak bisa dimintai konfirmasi. Nomor telpon yang diberikan, saat dihubungi tak pernah diangkat, dikirim pesan melalui SMS juga tak digubris. Sampai berita ini dimuat pihak pengembang belum bisa dikonfrontir lebih jauh. ( Hadi )