Uncategorized
Diduga Beberapa Penambang Galian C Disekitar Gunung Pinang Merasa Kebal Hukum
Tampak Para Penambang Masih Melakukan Aktifitas Minggu, 29/07/2018 |
SERANG, SBNews.co.id – Langkah – langkah dan upaya hukum yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Kota Serang diduga tidak dihiraukan, malah belum genap 2 minggu kini aktivitas para penambang liar masih beroperasi, bahkan menurut informasi yang berkembang di- wilayah sekitar Gunung Pinang, marak lagi para penambang – penambang yang diduga melakukan aktifitasnya.
Pihak Pemprov Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Alam saat dikonfirmasi SBNews.co.id mengatakan bahwa, pihaknya dalam urusan Galian C Gunung Pinang ini telah menyerahkan seluruh pada pihak hukum pasalnya sekarang ini sudah masuk ranah pidana, ujar Helmi Kabid, beberapa waktu lalu.
“ Upaya kita sudah merujuk atas peraturan pemerintah atas pengelolaan perijinan dan segala sesuatunya yang dilimpahkan pada pihak Provinsi, selain itu juga setelah mendapakan surat resmi dari Bupati Serang yang meminta untuk menertibkan atas galian C di Gunung Pinang yang memang tak berijin itu,” ujarnya.
Namun kini apa yang terjadi sepertinya masyarakat atau para pengusaha disini sepertinya bukan lagi satu permasalahan walau pekerjaan tersebut jelas tidak dilegalkan oleh negara dengan mengeruk hasil bumi tanpa ada ijin dari negara.
Apakah mungkin hukum yang berlaku tidak tegas, ataukah mereka semua yang terlibat dalam usaha galian tersebut diduga merasa kebal terhadap hukum, sehingga hukum mereka anggap sebagai mainan dan sama sekali bukan satu hal yang tabu.
Hasil pantauan SBNews.co.id Minggu, 29/7/2018, masih melihat aktivitas armada yang mengangkut material berupa batu yang diangkut dari kawasan sekitar gunung pinang, hal ini merupakan bukti jika para penambang tersebut masih melakukan aktivitas di wilayah Gunung Pinang. (dad)
Tampak armada keluar dari kawasan sekitar gunung pinang Minggu, 28/7/2018 |