Berita hari ini
BKD Banten Diam, Status Plt Diragukan.
Serang, Siber.news – Masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian serta al tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan, seharusnya digantikan oleh Plt. lain, namun regulasi tersebut tidak dilaksanakan di beberapa OPD di Provinsi Banten.
Seperti yang diketahui sebelumnya Plt Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Herry Purnomo yang menjabat Kepala Bidang Pengawasan, ditunjuk sebagai Plt. pada bulan April 2022 berarti sudah lebih dari 6 (enam) bulan, yang saat di konfirmasi melalui pesan singkat hanya mengatakan bukan wewenangnya untuk menjawab.
informasi lain mengatakan Plt Kepala Bidang Aplikasi dan Kelembagaan Informatika yang saat ini dijabat oleh Kepala Seksi Kelembagaan Informatika, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Ika Kartika, yang diangkat menjadi Plt bulan Februari 2022, yang juga saat di konfirmasi membenarkan pengangkatan dan masa berlaku Surat Perintah Plt berlaku mulai tanggal 01 Februari 2022 sampai dengan adanya SK Pejabat Definitif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya kurang paham bang, Di SK hanya demikian” Ujarnya melalui pesan singkat Whatssup.
menanggapi hal tersebut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten saat dikonfirmasi melalui Kepala Badan, Nana Supiana juga Sekretaris Badan, Lutfi Mujahidin, enggan memberikan komentar dan terkesan tertutup saat di coba dikonfirmasi terkait beberapa jabatan Plt serta kebijakan yang berlaku di Provinsi Banten.
Ketua perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) Saeful Bahri, mengatakan Plt yang sudah melebihi dari 6 (enam) bulan seharusnya digantikan oleh Plt lain, sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akan mempengaruhi fungsi dari struktural.
“Masa jabatan Plt tidak baik jika melebihi 6 (enam) bulan karena banyak kebijakan yang bisa jadi dianggap tidak sah” Ujarnya.