Berita hari ini
ULP dan Dinas PRKP Banten Loloskan Perusahaan Blacklist, GMAKS Kirimkan Surat ke KPK
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) sebagai kontrol sosial prihatin dengan langkah Pimpinan tertinggi Banten yang seolah tutup mata atas kesalahan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang telah meloloskan perusahaan Blacklist,
menurut Ketua GMAKS, Saeful Bahri, dengan meloloskannya Perusahaan Blacklist berarti kontrol dari ULP sangat buruk, dan diduga ada praktik titip menitip terbukti dengan dibiarkannya perusahaan Blacklist tersebut mengerjakan proyek hingga akhir dan pembayaran yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten (PRKP) Seharusnya dianggap tidak sah karena perusahaan tersebut masuk ke dalam daftar perusahaan Blacklist
“Ada banyak kejanggalan yang terjadi di ULP dan Dinas PRKP Provinsi Banten dengan membiarkan perusahaan Blacklist berjalan bebas seolah sanksi Blacklist tidak berlaku,” Katanya,
Lanjut Saeful Bahri, jika hal seperti ini dibiarkan maka dikhawatirkan akan diikuti oleh OPD lain dengan mempekerjakan perusahaan Blacklist pada proyek-proyek Dinas dan seolah fungsi dari sanksi Blacklist dianggap sangat sepele.
Untuk itu menurut Saeful Bahri pihaknya hari ini, Selasa (10/01) telah melayangkan surat kepada KPK agar segera mengaudit ULP dan Dinas PRKP Provinsi Banten agar sanksi Blacklist dapat berjalan sesuai dengan fungsinya dan perusahaan tersebut tidak merugikan negara dengan mengulangi kesalahan yang sama.
“Kita minta agar KPK melakukan audit kepada ULP dan Dinas PUPR Provinsi Banten agar memberikan efek jera kepada para perusahaan Blacklist” Paparnya
sebelumnya telah diketahui bahwa ULP Banten loloskan perusahan Blacklist jadi pemenang tender dan Dinas PRKP telah melakukan pembayaran kepada perusahaan tersebut, proyek pekerjaan di Dinas PRKP Provinsi Banten dengan anggaran APBD Provinsi tahun 2022 senilai Rp 4.266.317.000 dinyatakan menang lelang oleh CV. Lumbung Mas Sentosa menjadi Kontraktor pelaksana setelah di vonis Blacklist 2 hari sebelum nya yang menurut peraturan seharusnya dibatalkan atau dilakukan tender ulang.
Proyek tersebut telah selesai dikerjakan 90 Hari kalender mulai tanggal 24 Maret 2022 s/d 21 juni 2022, sehingga diharapkan bisa mempermudah KPK dalam melakukan Audit, (kutipan statment Ketua GMAKS – Red).
