Berita hari ini
Berdasarkan Laporan Masyarakat, Empat Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi
Serang, Banten – siber.news Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Jajaran yakni Polres Pandeglang berhasil membekuk empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ke empat orang pelaku ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Banten dan Mapolres Pandeglang untuk dilakukan proses penyidikan guna mendalami dari mana tersangka perolehan narkoba” kata Dir Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol. Lutfi Martadian pada awak media Sabtu, 29/05/2021.
Dijelaskan lutfi, bahwa Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus tiga orang dengan BB Sabu 2,17 gr, Tramadol 440 butir dan Heximer 1.380 butir.
Sedangkan untuk Polres Pandeglang mengamankan satu orang dengan BB Sabu 0,36 gram.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus empat orang penyalahgunaan narkoba” jelas Lutfi
Sementara itu, d Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Edy juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan memohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Petugas terdekat.
“tolong awasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia” terangnya. Red
Sumber: Bidhumas Polda Banten
