Berita hari ini
Bapenda Kota Serang Adakan Bimtek Jelang Jam Berbuka Puasa, Diduga Langgar Instruksi Presiden dan Walikota
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang diduga mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) jelang jam berbuka puasa di rumah makan Sari Kuring Indah Ciracas, Jumat (14/04)
Seperti diketahui Walikota Serang Syafrudin telah melanjutkan instruksi Presiden Jokowi terkait larangan bagi PNS atau ASN berbuka puasa bersama selama ramadhan 2023.
Ia menyatakan, pejabat pemerintah atau PNS harus mengikuti instruksi tersebut dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.
“Harus mengikuti, kalau masyarakat mah silakan saja mau buka bersama di lapangan atau di jalanan itu itu nggak apa-apa. Tapi kalau untuk pemerintah mengikuti Instruksi Presiden. Saya kira pejabat atau PNS kena sanksi administratif dari BKPSDM,” ujarnya dikutip dari berita Portal Pemerintah Kota Serang, (24/03)
Dikutip dari Tribun Banten, kamis (30/3) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, meminta media dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pemantauan, selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah membuat surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) terkait larangan Buka Bersama ASN di wilayah Kota Serang.
Sedangkan untuk kegiatan Bimtek Bapenda Kota Serang yang menjelang jam berbuka puasa, Karsono mengatakan akan melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Surat edaran larangan buka bersama tersebut.
“Saya baru klarifikasi lewat telepon ke Bapenda, senin saya tanyakan langsung” katanya saat dikonfirmasi siber.news via whatsapp (14/04)
Namun demikian hingga berita ini ditayangkan Pihak Bapenda melalui Kepala Badan maupun Sekretaris Badan, belum menanggapi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Siber.news
Berdasarkan sosialisasi arahan Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, mengingatkan bahwa PNS harus mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sebagaimana tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, yang mana surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang bukber pejabat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Selain untuk mencegah penularan Covid-19, larangan ini juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu Kemendagri meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.
Ditambahkan Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Arahan tersebut tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023
“Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama, dengan alasan apapun” kata Pramono dikutip dari tempo
