Uncategorized
Aneh Tapi Nyata Perbup Belum Jadi Tapi Sudah Dilantik
Mutasi pejabat fungsional Pengawas dan Kepala Sekolah di Gedung Negara Pendopo Bupati Pandeglang (5/2/2018 | ) |
Mutasi Pengawas dan Kepsek lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Pandeglang Diduga Cacat Hukum karena hingga kini Perbupnya belum jadi, selain itu mutasi ini banyak dinilai banyak keganjilan didalamnya.
Penulis : Irfan Bulle
Pandeglang – SBNews.co.id, sebanyak 242 orang Kepala SD, 85
orang Kepsek SMP, 56 orang Pengawas TK/SD, 2 Orang pengawas SMP, serta 34 orang
Korwil, memenuhi ruangan pendopo Pandeglang, Senin (5/2)/2018 lalu mengikuti
jalannya pelantikan.
orang Kepsek SMP, 56 orang Pengawas TK/SD, 2 Orang pengawas SMP, serta 34 orang
Korwil, memenuhi ruangan pendopo Pandeglang, Senin (5/2)/2018 lalu mengikuti
jalannya pelantikan.
Namun, dibalik pelantikan 419 pejabat
fungsional ini disanyalir penuh
keraguan dan kejanggalan berkaitan dengan payung hukum pelantikan ini, pasalnya
dengan didasari Permendagri nomor: 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta
dikuatkan oleh dua Surat Edaran kemendagri dengan no: 060/4284/SJ tanggal 28
September 2017 hal percepatan penyesuaian danpembentukan cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah nomor: 060/4285/SJ
tanggal 18 September 2017 tentang percepatan penyesuaian dan pembentukan cabang
dinas dan UPTD. Dengan datang dua surat edaran itu agar segera dilaksanakan
pelantikan.
fungsional ini disanyalir penuh
keraguan dan kejanggalan berkaitan dengan payung hukum pelantikan ini, pasalnya
dengan didasari Permendagri nomor: 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta
dikuatkan oleh dua Surat Edaran kemendagri dengan no: 060/4284/SJ tanggal 28
September 2017 hal percepatan penyesuaian danpembentukan cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah nomor: 060/4285/SJ
tanggal 18 September 2017 tentang percepatan penyesuaian dan pembentukan cabang
dinas dan UPTD. Dengan datang dua surat edaran itu agar segera dilaksanakan
pelantikan.
Sepertinya pemerintah Kabupaten Pandeglang lamban
dalam Pembuatan Peraturan Bupati sebagai acuan payung hukum turunan
dari Permendagri No. 12 tahun 2017 itu. Hal lambatnya dalam membuat payung
hukum ini dikuatkan dengan beberapa keterangan yang berhasil dikonfirmasi media
ini seperti dikatakan Abdurahman Bidang Formasi pada Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten (BKD) Pandeglang Jumat 23/02/2017 diruang kerjanya mengatakan, jika
pelantikan atas pegawai fungsional pada tanggal 5 Januari 2017 lalu adalah berpayung
hukum kepada Peraturan Bupati Pandeglang, namun hingga kini pihaknya belum
pernah menerima perbup itu, ujarnya.
dalam Pembuatan Peraturan Bupati sebagai acuan payung hukum turunan
dari Permendagri No. 12 tahun 2017 itu. Hal lambatnya dalam membuat payung
hukum ini dikuatkan dengan beberapa keterangan yang berhasil dikonfirmasi media
ini seperti dikatakan Abdurahman Bidang Formasi pada Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten (BKD) Pandeglang Jumat 23/02/2017 diruang kerjanya mengatakan, jika
pelantikan atas pegawai fungsional pada tanggal 5 Januari 2017 lalu adalah berpayung
hukum kepada Peraturan Bupati Pandeglang, namun hingga kini pihaknya belum
pernah menerima perbup itu, ujarnya.
Senada dikatakan Sekretaris BKD Agus Riyanto,
menyebutkan pula bahwa dasar yang dipakai itu Perbup yang sama pula pihaknya belum
terima. Kedua petinggi di BKD ini atas mengungkap hanya sebata itu pihaknya
sesuai dengan kapasitas memberikan keterangan selebihnya untuk informasi lebih
jauh bisa ditanyakan pada Bagian hukum Pemda Pandeglang.
menyebutkan pula bahwa dasar yang dipakai itu Perbup yang sama pula pihaknya belum
terima. Kedua petinggi di BKD ini atas mengungkap hanya sebata itu pihaknya
sesuai dengan kapasitas memberikan keterangan selebihnya untuk informasi lebih
jauh bisa ditanyakan pada Bagian hukum Pemda Pandeglang.
Terpisah dikatakan, Enoka salah satu Kabid
mengatakan, permsalahan perbup ini pihaknya tidak bisa menjelaskan, pasanya
bukan dirinya yang membuat namun pak Mur, tegasnya. “ Sekarang dia sedang
berolah raga di Graha Pancasila ,” jelasnya. Namun salah satu Staf mengatakan,
perbup ini sudah dibuat dan sudah ditanda tangani Bupati namun tangal dan
nomornya, pihaknya tidak mengetahui, ujarnya.
mengatakan, permsalahan perbup ini pihaknya tidak bisa menjelaskan, pasanya
bukan dirinya yang membuat namun pak Mur, tegasnya. “ Sekarang dia sedang
berolah raga di Graha Pancasila ,” jelasnya. Namun salah satu Staf mengatakan,
perbup ini sudah dibuat dan sudah ditanda tangani Bupati namun tangal dan
nomornya, pihaknya tidak mengetahui, ujarnya.