Berita hari ini
Aktifis BARALAK Kecam Aktifitas Galian Tanah di Desa Tambakbaya
Penulis :
Lebak-Banten, siber.news – Aktifitas galian tanah merah yang berlokasi di desa Tambakbaya kecamatan Cibadak kabupaten lebak, tepatnya di blok kampung pasir lame dan kampung pasir kadu kembali menuai kecaman.
Ke 2 lokasi galian tanah merah yang sebelumnya diberitakan siber.news banyak dikritik warga setempat, sebab selain aktifitas pengangkutannya di lakukan pada malam hari sangat mengganggu penduduk sekitar, juga kalau dimusim penghujan jalanan menjadi sangat licin dan rawan kecelakaan.
Kecaman terhadap aktifitas galian tanah merah kali ini terlontar dari sekretaris jendral Barisan Rakyat Lawan Korupsi Indonesia (BARALAK) Indra Montel Lugay.
Lugay mengatakan bahwa aktivitas galian tanah merah yang meresahkan itu harus segera ditutup.
“Jika memang benar lokasi galian tanah merah yang berada di dua kampung di desa Tambak Baya ini tidak memiliki izin, maka harus segera di tutup karena ilegal,” kata Lugay. Jum’at (11/06)
Dalam waktu dekat, sambung Lugay, dirinya akan segera mendatangi dan meminta Satpol PP Lebak untuk segera menghentikan aktivitas galian tanah merah tersebut.
” Ini kan warga sekitar yang mengeluh dengan aktivitas galian tersebut, artinya tidak ada proses perijinan yang ditempuh oleh si pengusaha galian tersebut lKarena proses perijinan itu harus ditempuh dari yang paling bawah, yakni ijin lingkungan warga sekitar,” terangnya.
Sementara itu, Daman, salaseorang pemilik galian tanah merah yang berada di Blok Pasir Lame desa Tambakbaya ketika dikonfirmasi mengenai banyaknya reaksi dari berbagai kalangan terkait kegiatan di lokasinya, Daman mengatakan bahwa dirinya dalam melakukan aktifitas sudah memiliki ijin.
Namun, Daman tidak menampik kalau perijinan yang dia miliki baru sebatas ijin galian, sebab menurut daman (sambil meyebut nama pejabat Dinas Lingkungan Hidup –red) , dirinya sudah mempunyai lisensi untuk melakukan penggalian tanah merah dimanapun.
“Selama aktifitasnya masih dilakukan dikabupaten lebak, saya sudah memiliki ijin, yang di Kp. Pasir Lame ini saya tinggal menunggu pemetaannya saja dari pihak LH” ujar Daman menjelaskan.
Sampai berita ini ditayangkan, siber.news masih mencoba menghubungi pihak-pihak yang ada keterkaitan dengan 2 lokasi galian tanah merah tersebut.
Reporter : Egy
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]