Uncategorized
Proyek Rehabilitasi SD Negeri 3 Kota Serang Abaikan K3, Keselamatan Siswa
SERANG, Siber.news – Pelaksanaan proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas di SD Negeri 3 Kota Serang menuai keluhan dari para orang tua murid. Pasalnya, pengerjaan proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak dilengkapi sekat pembatas yang memadai.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan rehabilitasi ini berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang dengan nilai kontrak mencapai Rp 325.333.000,- yang bersumber dari APBD Kota Serang TA 2026. Meski menelan anggaran yang tidak sedikit, pihak pelaksana maupun pengawas proyek dinilai mengabaikan keselamatan pekerja serta para siswa yang beraktivitas di sekitar lokasi pengerjaan.
Kondisi area proyek yang terbuka tanpa sekat pengaman dan penutup debu membuat ruang kelas aktif berpotensi terpapar polusi sisa bongkaran material konstruksi.
“Proyek renovasi sekolah seharusnya menggunakan sekat penutup terpal agar murid tidak memasuki kawasan yang sedang direnovasi tersebut.” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/8/2026).
Selain itu, material tajam seperti paku, besi, serpihan batu bata dan sisa debu dari pengerjaan juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan murid.
“Anak saya cerita kadang ada paku di lorong depan kelasnya yang kebetulan menuju ke arah proyek.” keluhnya
Menanggapi kekhawatiran terkait potensi gangguan kesehatan dan keselamatan para siswa di tengah aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Plt Kepala Sekolah SD Negeri 3 Kota Serang, Ida Saadiyah, enggan memberikan komentar lebih jauh.
“Mohon maaf pak, saya tidak bisa memberikan tanggapan, kami hanya penerima manfaat,” ungkap Ida singkat saat dikonfirmasi oleh awak media.
Abaikan standar keamanan ini berbanding terbalik dengan petunjuk pelaksanaan teknis (juknis) pengerjaan konstruksi di lingkungan sekolah. Secara aturan, proyek rehabilitasi ruang kelas wajib menerapkan standar pengamanan ketat untuk mengisolasi area kerja dari zona aktif siswa.
Beberapa poin krusial K3 yang seharusnya diterapkan meliput:
- Pengamanan Area Terbuka: Kontraktor wajib memasang pagar pembatas sementara untuk mencegah siswa masuk ke zona berbahaya yang dipenuhi material tajam.
- Pengendalian Polusi Debu: Pemasangan sekat rapat (terpal atau plastik tebal) mutlak diperlukan agar debu semen dan bongkaran tidak mencemari ruang kelas.
- Jaminan Lingkungan Belajar: Menjaga suasana KBM tetap kondusif dan terhindar dari risiko kecelakaan kerja maupun gangguan kesehatan pernapasan.






