Uncategorized
Wow! SMKN 1 Cilegon Diduga Wajibkan Siswa Beli Laptop Rp11 Juta
SERANG – SMK Negeri 1 Cilegon kembali menjadi sorotan publik. Sekolah berstatus SMK Pusat Keunggulan di bawah pembinaan Pemerintah Provinsi Banten dan Kemendikdasmen tersebut diduga mewajibkan orang tua siswa pada Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) untuk membeli laptop berspesifikasi tinggi.
Kebijakan tersebut dinilai sangat memberatkan para wali murid. Salah satu orang tua siswa yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa saat rapat wali murid, pihak sekolah diduga turut menawarkan unit laptop seharga Rp11 juta yang dapat dicicil sebanyak tiga kali angsuran.
“Seragam saja kan bisa dicicil tapi kami belum semuanya (lunas), apalagi harus membeli laptop. Di sekolah ada ditawarkan harganya Rp11 juta, bisa dicicil tiga kali,” ungkapnya.
“Bisa beli diluar tapi diharuskan memiliki kapasitas Ram 16 Gb, sedangkan saya hanya pedagang kecil pak.” imbuhnya
Dugaan pemaksaan dan penjualan laptop ini memicu tuduhan praktik pungutan liar (pungli) serta malatministrasi di lingkungan sekolah. Padahal, sebagai SMK Pusat Keunggulan, SMKN 1 Cilegon seharusnya ditunjang oleh fasilitas sarana dan prasarana laboratorium komputer yang memadai tanpa membebankan pembelian perangkat pribadi berharga fantastis kepada orang tua murid.
Kepala SMKN 1 Cilegon, Widodo, belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh awak media.
Dugaan kewajiban pembelian laptop serta penawaran barang oleh pihak sekolah melanggar sejumlah regulasi pendidikan nasional, diantaranya:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Pasal 12 huruf a: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
- Pasal 12 huruf b: Dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
- Pasal 9 ayat (1): Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.
- Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, seragam, atau perlengkapan pendidikan di satuan pendidikan.
Redaksi menyarankan bagi walimurid yang keberatan agar segera melaporkan aduan Maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten
- Wali murid atau masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten atas indikasi maladministrasi, berupa penyalahgunaan wewenang dan permintaan imbalan/pungli.
- Ombudsman dapat melakukan Penyelidikan Atas Inisiatif Sendiri (Own Motion Investigation) serta menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat tindakan korektif wajib bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kepala Sekolah sebagai ASN yang terbukti melakukan atau membiarkan praktik pungli/penjualan perangkat sekolah dapat dikenakan sanksi disiplin berat.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dituntut segera menerjunkan tim Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus (Pemeriksaan Khusus/Riksus) terhadap SMKN 1 Cilegon.”
Bentuk sanksi meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan (non-job) menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.






