Uncategorized
BEM Banten Bersatu Pertanyakan Janji Tegas Kadis ESDM dan Kapolda Banten,
Menguji Janji Manis Penutupan Tambang Ilegal di Banten, Ada Apa di Gunung Pinang dan Cibobos?
SERANG, Siber.news — Komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Banten kembali dipertanyakan. Pernyataan tegas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten bersama Kapolda Banten untuk memberantas tambang ilegal dinilai publik tak lebih dari sekadar janji manis di atas kertas.
Koordinator Daerah BEM Banten Bersatu, M. Abdurrahman, menyoroti belum adanya tindakan nyata di lapangan meski desakan masyarakat sudah menguat.
“Aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang, Kabupaten Serang, masih terus berjalan tanpa hambatan berarti. Begitu pula di kawasan Cibobos yang berdiri di atas lahan milik Perhutani—sebuah pelanggaran ganda yang seharusnya jadi prioritas, bukan malah dibiarkan bertahun-tahun,” ujar Abdurrahman dalam pernyataan resminya.
Dua lokasi yang disorot BEM Banten Bersatu—Gunung Pinang dan kawasan Perhutani Cibobos—menunjukkan adanya indikasi pembiaran sistematis:
- Gunung Pinang (Kabupaten Serang): Aktivitas pengerukan material tambang masih berlangsung aktif, mengancam ekosistem sekitar dan meningkatkan risiko bencana alam seperti tanah longsor.
- Kawasan Cibobos (Lahan Perhutani): Penambangan di kawasan ini mengindikasi adanya pelanggaran ganda, yakni penambangan tanpa izin pertambangan (IUP) sekaligus pemanfaatan kawasan hutan negara tanpa izin perhutanan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dan perusakan kawasan hutan di Provinsi Banten menabrak sejumlah regulasi tingkat nasional maupun daerah:
1.Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
- Pasal 89 ayat (1): Orang perseorangan yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
3. Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Layout Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten 2023-2043
- Pengrusakan zona lindung atau kawasan hutan negara (seperti zona Perhutani di Cibobos dan kawasan Gunung Pinang) menyalahi alokasi pemanfaatan ruang yang disahkan Pemprov Banten.
Melihat mandeknya penegakan hukum, BEM Banten Bersatu melayangkan empat desakan mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemprov Banten:
- Penutupan Segera: Tindakan tegas dan penutupan operasional tambang ilegal di Gunung Pinang, Kabupaten Serang.
- Sterilisasi Lahan Perhutani: Penindakan hukum atas penyerobotan lahan negara dan tambang ilegal di Cibobos.
- Usut Tuntas Oknum: Transparansi proses hukum terhadap pihak penyokong maupun oknum pembina (backing) aktivitas ilegal tersebut.
- Evaluasi/Mundur: Kadis ESDM Banten dan Kapolda Banten didesak mengundurkan diri jika tidak berani mengambil tindakan nyata di lapangan.






