Uncategorized
Buntut Dugaan Pungli SMPN 10, Kabid SMP Kota Serang Bolehkan Sekolah Jual Seragam Almamater Tanpa Dasar Hukum
SERANG, Sibernews – Menanggapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok penjualan seragam di SMPN 10 Kota Serang, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Supi, memberikan pernyataan yang menuai sorotan publik.
Ahmad Supi menyatakan bahwa meski Kepala Dindikbud Kota Serang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penjualan seragam dan buku di lingkungan sekolah, masih ada pengecualian untuk jenis seragam tertentu, seperti seragam identitas atau almamater.
“Betul, Pak Kadis sudah mengeluarkan SE larangan jual seragam. Tapi mohon juga dicermati, karena ada seragam yang tidak boleh dan ada yang boleh (dijual di sekolah), selama tidak dipaksakan,” ujar Ahmad Supi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/7/2026).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai regulasi yang melandasi kebijakan tersebut, Ahmad Supi tidak memberikan rujukan aturan hukum secara eksplisit. Ia justru mempertanyakan ketersediaan seragam khusus sekolah di pasaran umum.
“Yang dijual di sekolah itu biasanya seragam identitas sekolah dan itu pun tidak wajib serta tidak dipaksakan. Sebab, untuk seragam olahraga contohnya, terdapat tulisan identitas spesifik seperti SMPN 10 Kota Serang. Apakah ada dijual di pasaran?” dalihnya.
Pernyataan Kabid SMP Dindikbud Kota Serang tersebut dinilai bertolak belakang dengan sejumlah regulasi dan edaran resmi pemerintah pusat yang melarang keras pihak sekolah maupun tenaga kependidikan memperjualbelikan seragam:
- Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 (Pasal 12 & 13): Menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid. Sekolah dilarang mengatur kewajiban atau membebani orang tua untuk membeli seragam baru saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181 & 198): Secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan dewan pendidikan menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
- Surat Imbauan Ombudsman RI (26 Mei & 29 Juni 2026): Menolak segala bentuk penjualan seragam atau pengarahan pembelian tempat seragam tertentu oleh satuan pendidikan. Ombudsman menekankan bahwa sekolah hanya berwenang mengatur ketentuan warna dasar dan corak seragam, bukan menjadi produsen atau distributor.






