Uncategorized
Dugaan Konflik Kepentingan di Dinkes Kabupaten Serang, GMAKS Desak Pengusutan Oknum ASN Main Proyek IPAL SPPG
SERANG, Siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan aduan keras kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang. Lembaga kontrol sosial ini mendesak dinkes untuk mengusut tuntas dugaan “permainan” oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencoba mencari keuntungan di tengah karut-marutnya perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Satuan Pelayanan Program Indonesia (SPPI).
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, mengungkapkan bahwa investigasi lapangan di SPPI SPPG Desa Kadikaran memicu tanda tanya besar. Berdasarkan pengakuan Kepala SPPG setempat, fasilitas yang bertugas mengolah dan mendistribusikan makanan bergizi untuk masyarakat tersebut ternyata beroperasi tanpa mengantongi dokumen vital, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Mirisnya, di tengah belum lengkapnya izin penunjang keselamatan publik tersebut, muncul dugaan praktik lancung. GMAKS mengendus adanya komunikasi khusus dari oknum pegawai Dinkes Kabupaten Serang yang diduga sengaja menawarkan “bantuan” pengadaan proyek IPAL kepada pihak pengelola SPPG.
“Apabila informasi tersebut benar, maka terdapat dugaan kuat adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum ASN yang mencederai prinsip profesionalitas, netralitas, serta integritas,” tegas Saeful Bahri, kepada media, Rabu (24/06/2026).
Menyikapi temuan ini, GMAKS menuntut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret. Dalam tuntutannya, terdapat beberapa poin krusial yang harus segera dijawab oleh pihak kedinasan, di antaranya:
- Mengusut Tuntas Oknum ASN: Memeriksa secara menyeluruh keterlibatan oknum Dinkes dalam aktivitas pengadaan IPAL yang berpotensi melanggar hukum, seperti yang diduga terjadi di SPPG Desa Kadikaran.
- Audit Perizinan Menyeluruh: Membuka data jumlah SPPG se-Kabupaten Serang dan melakukan pemeriksaan komprehensif terkait legalitas, kelayakan, serta kepatuhan standar kesehatan lingkungan.
- Sanksi Disiplin Tegas: Menindak dan mendisiplinkan oknum yang terbukti melanggar wewenang atau prosedur sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
- Transparansi Publik: Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik demi menjaga akuntabilitas.
GMAKS mengingatkan bahwa program pemenuhan gizi ini berkaitan langsung dengan hajat hidup dan kesehatan masyarakat luas. Oleh karena itu, standardisasi kesehatan lingkungan tidak boleh ditawar, apalagi dijadikan ladang bisnis atau bancakan oleh oknum birokrasi yang memanfaatkan jabatan.
Surat aduan bernomor Istimewa/KLARF-gmaks/VI/26 tersebut juga telah ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Serang, Bupati Kabupaten Serang, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Serang agar menjadi atensi bersama. Masyarakat kini menunggu keberanian dan ketegasan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dalam membersihkan internalnya dari oknum-oknum nakal.






