SIBER.NEWS | Tanggapan penggiat anti penyalahgunaan narkotika, Anang Iskandar soal berita warga binaan yang kedapatan relaps. Diduga, konsumsi sabu, dimana yang diamankan bukan dari satu blok saja. (Kamis, 26/12/2019)

“Disamping berdampak kambuh bagi penyalahguna, juga terjadi penyebaran penyalahguna di dalam penjara,” ujar Anang Iskandar.
Terjadinya penyalahguna “kambuh” di dalam penjara seperti yang terjadi di Rutan Klas II B, Kabanjahe Karo, menurutnya merupakan dampak buruk, kalau penyalahguna dipenjara.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu merespon situasi terjadinya penyalah guna “kambuh” di dalam penjara seperti yang terjadi di Rutan klas II B Kabanjahe Karo.
Setelah diinterogasi, nama-nama penyalahguna narkotika yang dipenjara, ternyata sudah “menulari” tersangka warga binaan dengan kasus lain, seperti penggelapan hingga pencurian.
“Fenomena ini, seperti gunung es, yang muncul kepermukaan, yang tidak muncul justru sangat besar,” ujar Anang Iskandar mengingatkan.
Negara, saat ini dibebani mengurusi biaya pemenjaraan 48 lebih penyalah guna narkotika yang dipenjara, makin serius penegak hukum melaksanakan tugasnya menangkapi penyalaah guna, kemudian menuntut serta mengadili penyalah guna dan menjatuhkan hukuman penjara makin berat beban negara.
Padahal secara yuridis hukuman rehabilitasi di Indonesia adalah jenis hukuman yang sama status seperti hukuman mati, penjara, denda, kurungan dan hukuman tutupan.
“Arti penting hukuman rehabilitasi adalah menyembuhkan sakit ketergantungan narkotika dan gangguan kejiwaan, sebagai penyebab orang menjadi penyalahguna narkotika,” Anang Iskandar mengungkap dibalik kasus ini.
Itu sebabnya Shapiro (2010) dalam bukunya Dekriminalization of mariyuana for personel uses in Mexiko dan Greenwald (2009) drug dekriminalization in Portugal mengatakan memenjarakan penyalah guna adalah menghambur hamburkan sumberdaya penegakan hukum.
Anang lagi-lagi mengingatkan, gawatnya penyalahguna jika tidak diterapi rehabilitasi. Setelah selesai menjalani hukumanpun, penyalah guna ini kemungkinan besar akan kambuh mengkonsumsi narkotika lagi.
“Ini yang saya sinyalir menyuburkan residivisme di indonesia seperti yang menimpa Izra Ashari, Jenniver Dunn, kalau tidak direhabilitasi atau direhabilitasi tidak sungguh sungguh,” papar Anang Iskandar.
Masih menurut purnawirawan jenderal berbintang tiga ini, arti penting hukuman rehabilitasi dibandingkan mereka dihukum penjara.
Penyalahguna menyita waktu dan kesibukan penegak hukum karena 50% lebih waktunya penegak hukum, digunakan untuk ngurusi masalah penyalahgunaan narkotika.
“Negara menghadapi residivisme yang terjadi akibat penyalahguna narkotika tidak mendapatkan upaya rehabilitasi secara sungguh-sungguh,” Anang Iskandar serius.
Masih menurut Anang, ini yang kasat mata, yang tetek bengek permasalahan penegakan hukum yang dapat mempercepat Indonesia mengalami bencana narkotika.
” Indonesia mengalami bencana narkotika, kalau pemenjaran terhadap penyalah guna tidak distop,” ujar Anang Iskandar, mantan Bareskrim Polri ini menegaskan.