Uncategorized
Usut Tuntas Oknum Pejabat Yang Diduga Menghalangi Tugas Dan Melakukan Kekerasan Kepada Wartawan Di Tangerang Selatan
Penulis : Redaksi
SBNews – Tangerang Selatan | Dugaan Pengusiran terhadap seorang wartawan media online dradioqu.com yang sedang melakukan tugas jurnalis kembali terjadi. Dimana peristiwa itu terulang di kawasan Tangerang Selatan, tepatnya di dalam kantor Kelurahan Pondok Kacang Timur.
Kronologis kejadian sekitar pukul 11.00 WIB, 30 November 2017, pada saat wartawan yang sekaligus kepala biro di media dradioqu.com inisial (R) ingin melakukan konfirmasi terkait laporan dari beberapa warga tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di duga dikenakan biaya Rp. 3 Juta per pendaftar.
Semula, pengakuan wartawan R, dirinya bersama rekan media online lainnya, sebut A yang juga dari media Postnews.co.id ingin mencoba mencari kebenaran sumber terkait PTSL ke Lurah maupun Sekel. Namun justru malah sebaliknya yang di dapatkan bukan informasi kejelasan. Akan tetapi berhimbas pada Intimidasi terhadap Wartawan sendiri.
Sebagai kontrol sosial atas pelayanan masyarakat, profesi wartawan semakin di desak dijadikan bulan – bulanan oknum staft Kelurahan Pondok Kacang Timur, Tangerang Selatan.
Berdasarkan Undang-Undang Pers No.40 Th 1999 Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 12, bahwa ‘Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalagi pelaksanaan tugas Pers Nasional dipidana dengan kurungan penjara selama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).’
“Saya bertanya pada staff kelurahan tersebut mana pak lurah dia menjawab tidak ada, saya tanya lagi lalu sekel mana juga tidak ada dan kasie pemerintahan mana juga tidak ada, lalu siapa yang bisa kami konfirmasi,” ungkapnya
“Tugas kami adalah mengkonfirmasi kebenaran, bukan mencari permusuhan dan membongkar bobrok instansi aparatur kelurahan.” ucap R pada media.
Dikatakannya, munculnya chaos lantaran adanya arogansi pihak oknum kelurahan hingga harus terjadi adu mulut dan memancing emosial. “Ia (oknum staft kelurahan) kepada saya dengan keras bicara bahwa dirinya tidak takut dan banyak wartawan yang bersahabat dengannya.” jelas R.
Bukan hanya sampai disitu, lanjut R (wartawan), dirinya ditarik dan di piting lehernya bahkan sampai ada suara keras untuk duel dilapangan Kelurahan. “Oknum staft Kelurahan memiting leher saya, menarik saya dan mengajak duel dengan saya. Dia lakukan hal itu didepan orang banyak dan didepan temen – temen wartawan yang ada di Kelurahan.” papar R.
Insiden yang hampir menjadi tragedi memalukan itu sempat diredam oleh Hasbullah selaku Kasi di Kelurahan Pondok Kacang Timur. Namun sayangnya, wartawan R dan temannya A sudah diperintahkan balik kanan oleh pimpinan redaksinya setelah beberapa menit kejadian.
“Saya sempat menghubungi pimred saya dan kami diminta balik kanan untuk menghindari bentrokan fisik.” kata R.
Penyelesaian konflik tersebut pun berlangsung setelah pimpinan redaksi dari 2 media online yang di dampingi sekretaris executive Majelis Pers mendatangi kediaman Lurah dan diarahkan ke Hasbullah sebagai Kasi Kelurahannya.
Meski sudah terjadi kesepakatan permintaan maaf dari Hasbullah, namun pihak wartawan R dan A masih menunggu itikad baik dari oknum staft Kelurahan Pondok Kacang Timur untuk meminta maaf secara tertulis dan tentunya ada sanksi – sanksi proses hukum yang harus dijalaninya.
Sebagai fungsinya, Opan selaku Ketua Setnas Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan juga sebagai Sekretaris Executive Majelis Pers menegaskan, meski sudah adanya permintaan maaf yang diwakili Hasbullah ke wartawan R dan A, namun proses hukum tetap akan ditempuhnya untuk oknum staft Kelurahan Pondok Kacang Timur sebagai efek jera.
“Profesi kami bukan profesi kacangan, kami adalah prodak etika dan sebagai kontrol sosial yang menjadi satu bagian dari pilar ke 4 (empat). Jadi ini akan menjadi pelajaran berharga bagi para oknum dan pelaku yang dengan sengaja melakukan diskriminasi, tindak kekerasan dan penghinaan terhadap profesi wartawan.” ancam Opan.