Berita hari ini
ULP Banten Loloskan Perusahan Daftar Hitam Jadi Pemenang Tender Rp 4.2 Milyar
Serang, siber.news – Perusahaan Blacklist CV. Lumbung Mas Sentosa menjadi Kontraktor pelaksana proyek Pekerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten dengan anggaran APBD Provinsi tahun 2022 senilai Rp 4.266.317.000.
Proyek yang telah selesai dikerjakan 90 Hari kalender mulai tanggal 24 Maret 2022 s/d 21 juni 2022 dengan konsultan pengawas PT. Sulthan Multi Dimensi menjadi pertanyaan besar, kenapa ULP/Pokja Banten bisa loloskan verifikasi terhadap perusahaan blacklist sebagai pemenang tender.
Hal tersebut disampaikan ketua perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, menurutnya CV.Lumbung Mas Sentosa yang beralamat di Komp. Mahkota Mas O1 no 37 tersebut masuk dalam daftar perusahaan blacklist tapi menjadi pemenang tender sekaligus pelaksana.
“Perusahaan di blacklist dari tanggal 18 Maret 2022 sampai 18 Maret 2023, kenapa bisa jadi pemenang pada tanggal 25 Maret 2022” Ujarnya kepada siber.news
Lanjut, Saeful Bahri menjelaskan sesuai pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebuah perjanjian atau kontrak dinyatakan sah apabila memenuhi 4 unsur dimana unsur ke 4 dijelaskan melalui pasal 1335 s/d 1337. Pasal 19 ayat 1 huruf o Perpres 54/2010 persyaratan penyedia tidak masuk daftar hitam.
Menurutnya, negara tidak boleh berkontrak dengan perusaahan yang sudah masuk daftar hitam, kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
“Kami akan mengirimkan surat laporan agar Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan kepada UPL/Pokja Lelang Provinsi Banten terkait perusahaan blacklist yang masih dimenangkan tendernya” Katanya.
Saeful Bahri menduga pihak UPL / Pokja telah menyalahi Peraturan LKPP No. 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yang merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk itu GMAKS sebagai kontrol sosial akan melanjutkan sikapnya terhadap pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini Dinas PRKP dan UPL.
