Uncategorized
Terkait Perizinan Tambak Udang Milik PT. PKL Dihentikan Sementara. Pemkab Diminta Kaji Ulang
Tambak Udang Milik PT. PKL Yang Dihentikan Sementara |
Penulis : Ade
Lebak, sbnews.co.id – Pembangunan tambak udang milik PT. Persada Karya Lestari (PKL) di Pantai Sawah Kabayan, Kampung Tanjung Panto, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak – Banten, aktivitasnya diberhentikan sementara. Hal tersebut pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) STAINH Malingping hari Senin kemarin (14/05/2018).
Helson selaku Akunting dari pihak PT. Persada Karya Lestari (PKL) telah memberikan pernyataan, bahwa pembangunan tambak udang tidak akan beraktivitas lagi, menunggu sampai perijinannya diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Lebak.
“Sebagai pengusaha tambak udang, dengan ini saya akan menyatakan akan menghentikan sementara kegiatan/aktivitas pembangunan tambak udang yang berlokasi di Kp. Tanjung Panto, Desa Muara, Kec. Wanasalam, Kab. Lebak-Banten, sampai terbit perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak,” kata Helson dalam pernyataannya diatas materai 6000, Jum’at, (18/05/18).
Hal demikian ternyata memantik perhatian aktivis PMII, Khususnya Pengurus Cabang PMII Kabupaten Lebak. Menurut Asep Rizal Murtadho selaku Ketua Umum PC PMII Kabupaten Lebak, bahwa pernyataan tersebut bukanlah solusi konkrit bagi mereka, lantaran berdirinya suatu perusahaan harus dikaji mengenai amdalnya.
“Investasi memang bagus untuk menggenjot pendapatan daerah sehingga mampu memberi dampak positif bagi pembangunan daerah. Sementara pada bagian lain semua unsur dalam hal ini Pemda dan pihak korporasi harus memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku. Seperti melakukan kajian amdal dan peran serta masyarakat sekitar”, tutur Rizal pada sejumlah awak media.
Rizal menegaskan, Pemda jangan sampai melakukan tindakan yang berdampak besar bagi wilayahnya. Menurutnya disinilah peran penting sebagai lembaga dan sangat diperhitungkan integritasnya.
“Jika tahapan-tahapan yang sesuai dengan undang-undang belum ditempuh dan terpenuhi, maka pemda tidak boleh semena-mena menerbitkan izin bagi para pengusaha,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Encep Suhendi, Ketua 2 Bidang Advokasi PC PMII Kab. Lebak, pernyataan yang telah ditulis oleh pihak perusahaan memang prilaku yang baik, namun ia sangat menyayangkan kepada Pemda jika sampai perijinan diterbitkan, sebab kalau melihat tata ruang yang seharusnya diperuntukan pariwisata malah digarap pembangunan tambak udang itu adalah tindakan yang fatal.
“Itu kan jelas dalam Perda Lebak wilayah parawisata, maka sudah seharusnya kita sebagai orang Lebak melestarikannya dengan baik. Jika sampai Pemda menerbitkan izin tanpa mengkaji tata ruang, amdal dan yang lainnya misalnya jalan, sempadan pantai, perekonomian para nelayan, maka PMII Se-Kabupaten Lebak akan melakukan aksi besar-besaran,” Tegasnya.