Terapkan Protokol Kesehatan, Kanit Regident Sat Lantas Polres Metro Depok Sidak Calo dan Pungli
KOTA DEPOK | Guna menghindari pelanggaran dan pungli terhadap pengurusan SIM. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Depok membentuk Proses Pengurusan Satuan Penyelengara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas). Ini untuk meningkatkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut seperti yang di lakukan sejumlah aparat dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Depok melakukan sidak di beberapa titik yang dianggap rawan, salah satunya adalah di area Satpas 1221 Pasar Segar, Kota Depok, Sabtu (20/06).
Kanit Regident Satlantas Polresta Depok AKP Agung Permana mengatakan, bagi pemohon SIM yang mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan diri sendiri.
“Karena SIM itu kan digunakan untuk kita berkendara. Ini untuk keamanan diri sendiri dan orang lain. Bisa berbahaya jika belum mampu berkendara tapi punya SIM.” ujarnya.
Kegiatan yang rutin dilaksanakan saat operasi rutin di lapangan tersebut merupakan bagian fungsi kontrol untuk pencegahan adanya pungutan liar maupun pelanggaran lainnya yang dilakukan anggota saat menjalani tugas operasi rutin.
Selama operasi rutin dilaksanakan oleh personil Sat Lantas Polres Metro Depok, Personel Si Propam akan terus mengikuti dan melakukan pengawasan personel agar tidak terjadi penyimpangan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota dalam pelaksanaan operasi tersebut. (Guh)