Berita hari ini
Tambang Timah Diduga Ilegal Masih Beroperasi
Penulis :
Pemali, Siber.News – Tambang Timah Ilegal Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal dekat kebun sawit milik warga di kampung Puhin Desa Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, atas info tersebut tim awak media dan LSM KCBI BABEL langsung melakukan penelusuran kelapangan untuk melihat kebenarannya.
Hasil pantauan awak media dan LSM, dari kejauhan memang benar terlihat adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal dan nampak juga terlihat beberapa alat berat yang sedang parkir didekat kamp/pondok milik penambang.
Ketika tim menyambangi Kamp/pondok di lokasi tambang, terlihat para pekerja sedang beristirahat menyantap makan siang disekitar lokasi tambang timah yang diduga ilegal. Selasa (22/10/19).
Saat dikonfirmasi, para pekerja enggan memberikan jawaban perihal kepemilikan tambang dan alat berat yang terparkir di depan kamp/pondok para pekerja.
“Izin bertanya pak!, Siapa pemilik tambang di sini?, dan alat berat ini punya siapa serta status legalitas penambangan di sini apakah resmi?”, tanya Een (Sekretaris LSM KCBI BABEL) ke penambang.
Para pekerja tambang tidak ada yang menjawab pertanyaan tersebut, mereka berkomentar bahwa hanya menjadi buruh dan baru bekerja beberapa hari saja.
Tak lama kemudian, datanglah mobil jenis pick up warna putih membawa sebuah kerangka mesin mobil diduga untuk digunakan menambang, awak media dan LSM langsung sambangi sopir yang turun dari mobil.
Alhasil, sopir tersebut enggan bicara dan langsung berjalan ke arah alat berat meninggalkan awak media dan LSM.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan dalam dua tahun terakhir ini telah tiga kali menerbitkan peraturan tentang ketentuan ekspor timah. Bahkan, peraturan terakhir yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah.
Semakin kuat dugaan bahwa memang benar aktivitas tambang tersebut ilegal, awak media dan LSM KCBI akan terus mencari informasi dan berkoordinasi dengan aparat pemerintahan yang berwenang agar aktifitas kegiatan penambangan timah ilegal dapat ditindak oleh aparat penegak hukum. (Hdf)