Berita hari ini
Tambang Emas Ilegal Di Bogor, Sebanyak 1 SSK Personil Brimob Jabar amankan Proses Penutupan.
SIBER.NEWS | Bogor | Sebanyak 1 SSK Personil Kompi 3 Batalyon B PeloporSatuan Brimob Polda Jabar yang dipimpin oleh Danki 3 Iptu Apep Yusup Maolana, S.E mengamankan proses penutupan lubang penambangan Emas Ilegal di Bogor. Sabtu, (01/02/2020).
Lubang tambang ini tersembunyi di dalam bukit di perusahaan milik negara.Beberapa lubang yang ditutup oleh Satgas Gabungan Penanganan Tambang Emas Liar oleh Polres Bogor. Lubang – lubang ini berada di PT Antam UBPE Pongkor, Nanggung, Kabupaten Bogor.
Dari Brimob sendiri Sekitar 100 personel diturunkan didampingi langsung oleh Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Asep Saepudin, S.I.K., untuk mengamankan proses penutupan lubang tambang liar ini.
Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Asep Saepudin, S.I.K., mengatakan lubang tambang emas liar yang ditutup adalah milik pengusaha tambang ilegal. Beliau pun menjelaskan masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan pertambangan liar, baik tambang emas, pasir.
“Tentunya dengan melakukan tindakan Represif dan preventif ini, diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat khususnya yang masih melakukan kegiatan tambang liar, dan mencegah masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan tersebut,” pungkasnya, di lokasi, Sabtu (1/2/20).
“Apabila tetap melakukan, sudah diingatkan, kita akan melakukan tindakan tegas untuk proses penegakan hukum,” lanjutnya.
penutupan lubang tambang ilegal ini akan terus dilakukan. Beliau pun menyampaikan bahwa orang-orang yang melakukan penambangan liar akan dijerat UU Minerba, yakni Pasal 158 Jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(Red)
