Berita hari ini
Tahun 2030, Indonesia Mengalami Bencana Narkotika
Penulis :
Jakarta, Siber.News – Indonesia menjadi negara gagal dalam perang melawan narkotika, bukannya kalah tapi karena salah dalam menafsirkan tentang strategi perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sejarah mencatat, memenjarakan penyalah guna “sama” seperti pengedar menjadi penyebab pemicu gagalnya perang melawan narkotika sekaligus menjadi bencana narkotika.
Penyebabnya, penegakan hukum dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika dilakukan upaya paksa berupa penahanan dan dijatuhi sanksi penjara, membuat negara kedodoran dalam memerangi masalah penyalahgunaan narkotika.
Negara kedodoran ?
Ya, karena kemudian terjadi pemasalahan di Lapas seperti over capacity, penyalahgunaan dan peredaran narkotika didalam lapas.
Tak hanya itu, bahkan di Lapas terjadi “sakau” bersama sebagai akibat orang sakit adiksi kecanduan narkotika putus obat. Dan gawatnya lagi timbulnya gangguan mental kejiwaan. Itu karena mereka dijatuhi hukuman penjara.
Terjadinya permasalahan residivisme pelaku penyalahgunaan narkotika setelah selesai menjalani hukuman penjara. Ini seperti diluar akal sehat kita tapi terjadi. Contoh sebut saja Jenniver Dunn dan ribuan Jenniver lainnya yang menjadi residivis penyalah guna narkotika karena dijatuhi hukuman penjara tanpa penyembuhan.
Tumbuh suburnya permintaan akan narkotika yang diikuti pertumbuhan supplynya. Ini, menyebabkan indonesia menjadi sasaran bisnis gelap narkotika dunia.
Last but not least, negara menghasilkan generasi adiksi yaitu generasi sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan yang dikenal dengan generasi “bunga” . Penyebab terjadinya lost generation yang saya katakan sebagai bencana narkotika.
Berdasarkan sejarah, kegagalan perang melawan narkotika terjadi ketika Amerika Serikat dibawah Presiden Nixon, waktu itu AS memimpin perang melawan narkotika dengan strategi memenjarakan siapa saja yang terlibat narkotika, tidak pandang bulu baik penyalah guna maupun pengedar.
Strategi gagal perang tersebut, saat ini diimplementasi di Indonesia dalam perang melawan narkotika dengan memenjarakan penyalah guna.
Artinya, cara memerangi narkotika di indonesia sama persis dengan cara yang menyebabkan gagalnya AS, bukan untuk menakuti tapi mengingatkan akan cerita buruk bagaimana AS dalam memimpin perang kala itu, dengan hasil, produksi generasi hipies
Kenapa implementasi perang melawan narkotika di indonesia menggunakan strategi gagalnya perang melawan narkotika pimpinan Amerika kala itu ?
Padahal strategi “perang” melawan narkotika berdasarkan UU narkotika yang berlaku adalah merehabilitasi penyalah guna agar sembuh dan memenjarakan pelaku peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan peredaran gelapnya.
Mengapa penegak hukum dan masarakat menafsirkan penyalah guna semata mata sebagai kriminal saja ? Sehingga “pemakai” narkotika harus dihukum penjara karena mengejar efek jera, biar kapok dan adil ?
Apa tidak tahu kalau tujuan dibuatnya UU narkotika itu untuk menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi agar sembuh ?
Apa tidak tahu kalau penyalah guna itu orang sakit adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan yang bersifat kronis kalau ditahan dan dipenjara akan relap dalam tahanan / penjara ?
Apa tidak tahu kalau penyalah guna dipenjara tanpa rehabilitasi menyebabkan sakau bareng dalam penjara ? Dan dampaknya bisa meluluh lantakkan apa saja yang ada dalam penjara.
Apa tidak tahu bahwa rehabilitasi itu bentuk hukuman pokok sama dengan pidana penjara, pidana mati, denda, kurungan dan tutupan ?
Apa tidak tahu kalau penegak hukum diberi kewenangan untuk menempatkan penyalahguna dalam lembaga rehabilitasi selama proses pada semua tingkat pemeriksaan ?
Apa tidak tahu kalau hakim diberikan kewenangan mutlak “dapat” menjatuhkan hukuman rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti bersalah ?
Kesalahan penafsiran dalam mengimplementasikan UU narkotika yang berlaku, bisa menjadi kriwikan dadi grojokan, artinya masalah kecil menjadi besar karena salah dalam pemecahan masalahnya dan banyak yang ingin memecahkan masalahnya tapi justru memperkeruh.
Sekarang ini “darurat narkotika” kalau penyalah guna narkotika tetap dihukum penjara bisa jadi tahun 2030 Indonesia mengalami bencana narkotika.
Sebagai catatan penegakan hukum bersifat rehabilitatif terhadap perkara penyalahgunaan narkotika belum tersistem dalam praktek penegakan hukum di Indonesia, maka perlu dibakukan dalam sebuah sistem administrasi pelaksanaan hukuman rehabilitasi.
Maka saya menyarankan kepada petinggi penegak hukum mulai Kepala BNN, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua MA sampai Menkumham dan pengemban fungsi rehabilitasi mulai dari Menkes, Mendagri, sampai Mensos untuk duduk bersama, diskusi agar “kung” dalam menentukan sistem administrasi hukuman rehabilitasi.
Dengan tujuan agar penyalah guna narkotika dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya tidak dilakukan penuntutan secara komulatif maupun subsidiaritas dengan pengedar.
Tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan dan penjatuhan hukuman atau sanksi penjara, sebaliknya ditempatkan dilembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan dan dijatuhi hukuman rehabilitasi.